DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM SELEKSI ANGGOTA LEMBAGA PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA (Studi Perbandingan Antara Negara Indonesia dan Selandia Baru)
PENGARANG:VERA DHEA AMELIA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-02-02


ABSTRAK

Vera Dhea Amelia, Desember 2025. KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM SELEKSI ANGGOTA LEMBAGA PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA            

(Studi Perbandingan Antara Negara Indonesia dan Selandia Baru). Skripsi, Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 85 halaman. Pembimbing Utama: Dr. Muhammad Ananta Firdaus, S.H., M.H.

Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi penghapusan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam seleksi anggota penyelenggara pemilu, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dalam rangka memperkuat independensi kelembagaan pemilu sebagaimana diamanatkan Pasal 22E UUD 1945. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis dan perbandingan hukum (comparative approach), dengan merujuk pada regulasi nasional, putusan Mahkamah Konstitusi, serta model kelembagaan Electoral Commission New Zealand (ECNZ) berdasarkan Electoral Act 1993. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan DPR dalam proses seleksi melalui mekanisme fit and proper test membuka ruang politisasi yang berpotensi mengurangi objektivitas seleksi, memperlemah prinsip separation of powers, dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Putusan MK No. 92/PUU-XIV/2016 menegaskan bahwa penyelenggara pemilu harus terbebas dari intervensi legislatif maupun eksekutif demi menjaga netralitas pemilu.

Melalui analisis komparatif, penelitian ini menemukan bahwa model seleksi di Selandia Baru lebih menekankan meritokrasi, transparansi, dan independensi melalui mekanisme Panel Seleksi Independen yang melibatkan aktor profesional nonpartisan. Model tersebut menawarkan alternatif yang paling relevan bagi Indonesia untuk direplikasi dengan membentuk badan seleksi independen yang terdiri dari unsur Mahkamah Konstitusi, akademisi, dan masyarakat sipil. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penghapusan kewenangan DPR merupakan langkah normatif yang diperlukan untuk memperkuat integritas penyelenggara pemilu dan meningkatkan kualitas demokrasi elektoral di Indonesia. Temuan ini berkontribusi pada perumusan rekomendasi reformasi kelembagaan pemilu dan penguatan desain institusi demokrasi yang akuntabel.

Kata kunci (Keywords) : Pemilu, Independensi, Penyelenggara Pemilu, Dewan Perwakilan Rakyat, Demokrasi.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI