DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PROSPEK PENERAPAN ASAS ULTIMUM REMEDIUM DALAM TINDAK PIDANA PANGAN DI INDONESIA
PENGARANG:AULYA FITRI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-02-03


Prospek penerapan asas ultimum remedium dalam penegakan hukum tindak pidana pangan di Indonesia. Asas ultimum remedium merupakan prinsip dalam hukum pidana yang menempatkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir setelah instrumen hukum lain, khususnya sanksi administratif dan mekanisme pembinaan, dinilai tidak efektif. Penerapan asas ini bertujuan untuk mewujudkan penegakan hukum pidana yang proporsional, berkeadilan, serta menghindari penggunaan sanksi pidana secara berlebihan dalam menangani pelanggaran di bidang pangan.

Tindak pidana pangan memiliki karakteristik khusus karena berkaitan langsung dengan kepentingan publik dan hajat hidup masyarakat luas. Pengaturan mengenai tindak pidana pangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta peraturan perundang-undangan terkait. Namun, dalam praktik penegakan hukum masih ditemukan perbedaan penerapan sanksi terhadap pelanggaran pangan, baik yang bersifat administratif maupun yang telah memenuhi unsur tindak pidana, sehingga menimbulkan ketidakseragaman dalam penegakan hukum pidana pangan.

 

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan di bidang pangan dan hukum pidana, doktrin para ahli, serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan tindak pidana pangan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas ultimum remedium memiliki prospek yang relevan untuk diterapkan dalam tindak pidana pangan, khususnya terhadap pelanggaran yang bersifat administratif, ringan, dan tidak menimbulkan ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat. Dalam kondisi tersebut, penerapan sanksi administratif dan pembinaan dinilai lebih tepat dibandingkan pemidanaan. Sebaliknya, terhadap tindak pidana pangan yang dilakukan dengan unsur kesengajaan, menimbulkan bahaya nyata, atau berdampak luas terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat, hukum pidana harus diposisikan sebagai primum remedium. Dengan demikian, penerapan asas ultimum remedium dapat menjadi pedoman dalam menentukan batas penggunaan hukum pidana dalam penegakan tindak pidana pangan di Indonesia.

 

Kata Kunci: ultimum remedium, tindak pidana pangan, hukum pidana, penegakan hukum.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI