DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGGUNAAN GAMBAR DIGITAL SEBAGAI DATA LATIH DALAM PELATIHAN KECERDASAN BUATAN
PENGARANG:CHARREN RISKIA NOR RUDIANSYAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-02-03


Pemanfaatan gambar digital sebagai data latih dalam pelatihan kecerdasan buatan generatif menimbulkan persoalan hukum terkait perlindungan hak cipta di era digital karena praktik pelatihan kecerdasan buatan umumnya dilakukan dengan menghimpun dataset berskala besar tanpa selalu memperhatikan status hak cipta atas gambar digital yang digunakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji batasan pemanfaatan gambar digital sebagai data latih dalam pelatihan kecerdasan buatan serta menganalisis pertanggungjawaban perdata pengembang kecerdasan buatan atas penggunaan gambar digital yang dilindungi hak cipta. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus, melalui analisis Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagai pengaturan khusus, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, dengan studi kasus Sarah Andersen v. Stability AI Ltd. sebagai bahan pembanding. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gambar digital tetap berkedudukan sebagai ciptaan yang dilindungi hak cipta meskipun digunakan sebagai data latih, sehingga perubahan fungsi gambar digital menjadi data latih bersifat teknis dan tidak menghapus perlindungan hukum yang melekat padanya. Pemanfaatan gambar digital tanpa izin pencipta sebagai data latih, khususnya dalam pelatihan kecerdasan buatan yang bersifat komersial dan dilakukan secara sistematis, berpotensi melanggar hak ekonomi pencipta sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan pertanggungjawaban perdata atas pelanggaran tersebut secara normatif dibebankan kepada pengembang kecerdasan buatan melalui mekanisme gugatan ganti rugi dan penghentian perbuatan berdasarkan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang selanjutnya dapat diperkuat dengan konstruksi perbuatan melawan hukum dan kelalaian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI