DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ISTRI SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA BAGI PERKAWINAN TIDAK DICATAT | |
| PENGARANG | : | SINDY MARTA WIDYANTI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-02-03 |
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan tindak pidana yang menimbulkan penderitaan fisik, psikis, dan sosial, khususnya terhadap perempuan sebagai istri. Dalam praktik penegakan hukum, istri yang berada dalam perkawinan
tidak dicatat sering kali menghadapi hambatan dalam memperoleh perlindungan hukum karena status perkawinannya dipersoalkan secara administratif. Kondisi tersebut berimplikasi pada lemahnya akses korban terhadap keadilan serta
berpotensi mengabaikan tujuan utama perlindungan korban dalam hukum pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap istri
sebagai korban KDRT dalam perkawinan tidak dicatat berdasarkan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta menelaah peran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam
menjamin kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dapat
diterapkan terhadap KDRT dalam perkawinan tidak dicatat dengan menitikberatkan pada keberadaan hubungan rumah tangga secara faktual antara pelaku dan korban.
UU PKDRT berfungsi sebagai hukum pidana khusus (lex specialis) yang memberikan perlindungan khusus bagi korban KDRT tanpa mensyaratkan pencatatan perkawinan sebagai dasar utama. Apabila penerapan UU PKDRT menghadapi kendala pembuktian, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana dapat digunakan sebagai hukum pidana umum (lex generalis) untuk menjerat pelaku kekerasan dan menjamin kepastian hukum. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap istri sebagai korban KDRT dalam perkawinan tidak
dicatat dapat diwujudkan secara optimal melalui sinergi antara UU PKDRT dan KUHP.
Kata Kunci: perlindungan hukum, kekerasan dalam rumah tangga, perkawinan
tidak dicatat, UU PKDRT, KUHP.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI