DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PENGATURAN TATA RUANG RAWA DAN SEMPADAN SUNGAI DALAM PENGENDALIAN RISIKO EKOLOGIS DI KOTA BANJARMASIN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN NOMOR 6 TAHUN 2021 | |
| PENGARANG | : | RIFQI MULIANSYAH | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-02-03 |
Rifqi Muliansyah, Februari 2026. PENGATURAN TATA RUANG RAWA DAN SEMPADAN SUNGAI DALAM PENGENDALIAN RISIKO EKOLOGIS DI KOTA BANJARMASIN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN NOMOR 6 TAHUN 2021. Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 83 halaman. Pembimbing: Muhammad Ali Amrin, S.H., M.H.
Kota Banjarmasin memiliki karakteristik geografis lahan basah yang rentan terhadap risiko ekologis akibat masifnya konversi lahan rawa dan okupasi sempadan sungai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tata ruang rawa dan sempadan sungai dalam pengendalian risiko ekologis berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2021 tentang RTRW Kota Banjarmasin Tahun 2021-2041, serta mengkaji pengaturan sanksi dan integrasi regulasi tersebut dengan standar teknis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Analisis dilakukan dengan menguji konsistensi norma sanksi administratif dan standar teknis bangunan gedung dalam memitigasi dampak kerusakan lingkungan di lahan basah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2021 telah mengatur zonasi perlindungan rawa dan sungai, namun masih terdapat celah norma terkait batasan fisik lahan rawa yang dapat dikonversi, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Pengaturan ini diperkuat oleh PP Nomor 16 Tahun 2021 melalui mekanisme Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang mewajibkan pemenuhan standar teknis adaptif. Namun, implementasi sanksi administratif dalam Pasal 93 Perda Nomor 6 Tahun 2021 cenderung lemah dan sering kali berhenti pada tahap peringatan tertulis, sehingga gagal menghentikan degradasi ekosistem secara masif. Sintesis penelitian menyimpulkan bahwa sinkronisasi antara instrumen zonasi teknis dan ketegasan penegakan sanksi administratif merupakan syarat mutlak untuk mencegah bencana antropogenik serta menjamin keadilan ekologis bagi masyarakat Kota Banjarmasin di masa depan.
Kata kunci: Tata ruang, rawa, sempadan sungai, risiko ekologis, sanksi administratif
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI