DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEPAILITAN PERUSAHAAN KONSTRUKSI AKIBAT DARI PROYEK MANGKRAK
PENGARANG:AYU HERLITA YULIANTI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-02-04


YULIANTI, AYU HERLITA.[1] 2026. Kepailitan Perusahaan Konstruksi Akibat dari Proyek Mangkrak. Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing: Dr. Hj. Yulia Qamariyanti, S.H., M.Hum.[2] 196 halaman.

 

ABSTRAK

Kata Kunci : Kepailitan, perusahaan konstruksi, proyek mangkrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dapat tidaknya proyek mangkrak mengakibatkan kepailitan pada perusahaan konstruksi dan untuk mengkaji upaya yang dapat dilakukan oleh Perusahaan konstruksi sebagai pencegahan kepailitan dari proyek mangkrak.

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian preskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini meliputi pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini berasal dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan  teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan dengan mengkaji berbagai informasi tertulis mengenai hukum yang bersumber dari literatur yang telah dipublikasikan secara luas.

Hasil penelitian adalah, pertama bahwa proyek mangkrak memiliki hubungan yang signifikan dengan meningkatnya risiko kepailitan pada perusahaan konstruksi. Karakteristik industri konstruksi yang bergantung pada sistem pembayaran termin menyebabkan terhentinya proyek berimplikasi langsung pada stagnasi arus kas, sementara kewajiban keuangan tetap berjalan. Proyek mangkrak umumnya disebabkan oleh kegagalan manajerial internal, lemahnya manajemen risiko, serta faktor eksternal seperti force majeure, permasalahan perizinan, dan wanprestasi pihak ketiga. Secara yuridis, kondisi tersebut dikualifikasikan sebagai pelanggaran kewajiban kontraktual yang dapat memicu sengketa, percepatan jatuh tempo utang, serta terpenuhinya unsur kepailitan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kedua bahwa pencegahan kepailitan akibat proyek mangkrak memerlukan upaya komprehensif yang meliputi penguatan tata kelola perusahaan, manajemen keuangan yang prudent, dan profesionalitas manajemen kontrak. Selain itu, sinergi eksternal dengan pemberi kerja, subkontraktor, pemerintah, serta pemanfaatan instrumen mitigasi risiko dan teknologi konstruksi menjadi faktor penentu dalam menjaga kelancaran proyek. Penerapan strategi jangka panjang berupa penguatan modal kerja dan restrukturisasi bisnis terbukti mampu menjaga solvabilitas serta keberlanjutan usaha perusahaan konstruksi.



[1] 2320215320033

[2] Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI