DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | Upaya Hukum Dalam Perkara Lingkungan Hidup Menurut Perma Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup | |
| PENGARANG | : | FIKRI RAHMADHANI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-02-04 |
Perkara lingkungan hidup memiliki karakteristik khusus karena berkaitan dengan kepentingan publik, keberlanjutan ekosistem, serta dampak jangka panjang terhadap kualitas hidup masyarakat. Kompleksitas tersebut menuntut adanya kepastian hukum dalam setiap tahapan proses peradilan, termasuk dalam pengajuan upaya hukum setelah putusan pengadilan. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup hadir sebagai pedoman bagi hakim dalam menangani perkara lingkungan hidup. Namun demikian, peraturan ini belum mengatur secara jelas dan komprehensif mengenai mekanisme upaya hukum, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat efektivitas pemulihan lingkungan hidup.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kemungkinan ditempuhnya upaya hukum dalam prosedur beracara perkara lingkungan hidup, baik dalam ranah hukum perdata, pidana, maupun administrasi, serta mengkaji pengaturan mekanisme upaya hukum berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan dengan upaya hukum dan penegakan hukum lingkungan hidup.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya hukum dalam perkara lingkungan hidup pada prinsipnya tetap dapat diajukan melalui mekanisme hukum acara yang berlaku secara umum, seperti banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Namun, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 belum mengatur secara tegas mengenai tata cara, batas waktu, serta implikasi pengajuan upaya hukum terhadap pelaksanaan putusan dan kewajiban pemulihan lingkungan. Ketiadaan pengaturan tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran antar hakim, ketidakpastian hukum bagi para pihak, serta tertundanya pemulihan lingkungan hidup. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan pengaturan upaya hukum dalam perkara lingkungan hidup guna menjamin kepastian hukum dan efektivitas penegakan hukum lingkungan
Kata kunci (keyword):Upaya Hukum, Perkara Lingkungan Hidup, Perma Nomor 1 Tahun 2023.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI