DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGISIAN JABATAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI RI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2020
PENGARANG:MUHAMMAD ZIDDAN HIDAYAT
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-02-04


Pengisian jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi merupakan aspek fundamental dalam menjaga independensi Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 mengatur mekanisme pengisian jabatan hakim konstitusi melalui sistem tripartit, yaitu pengusulan oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Mahkamah Agung. Namun, keterlibatan lembaga politik dalam proses tersebut menimbulkan potensi intervensi politik yang dapat memengaruhi independensi kekuasaan kehakiman.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme dan prosedur pengisian jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 serta mengidentifikasi potensi masalah yang timbul dari proses pengusulan oleh tiga lembaga negara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis dan preskriptif terhadap bahan hukum primer dan sekunder.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pengisian jabatan hakim konstitusi masih menghadapi berbagai permasalahan, antara lain tidak adanya standar seleksi yang seragam, rendahnya transparansi, serta kuatnya potensi politisasi dalam proses pengusulan. Kondisi tersebut berdampak pada lemahnya jaminan independensi Hakim Mahkamah Konstitusi secara substantif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan prinsip meritokrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengisian jabatan hakim konstitusi.

Kata Kunci (keyword): Mahkamah Konstitusi, Hakim Konstitusi, Pengisian Jabatan, Independensi Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI