DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Hak Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Proses Peradilan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 7283 K/Pid.Sus/2024)
PENGARANG:AINOR LAFIZAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-02-04


Penelitian ini merupakan penelitian yang berfokus pada Hak Restitusi bagi korban

Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan menggunakan pendekatan konseptual

terhadap Putusan Nomor 7283 K/Pid.Sus/2024 terkait kasus Kerangkeng manusia

di Langkat. Penelitian skripsi ini bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi

dasar pertimbangan Hakim dalam amar putusan mengenai kasus ini dan

menganalisis bagaimana hak-hak korban untuk mendapatkan restitusi. Penelitian

ini merupakan penelitian yang berjenis penelitian hukum normatif dengan tipe

penelitian doctrinal research dan bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian

menggunakan pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Kasus, jenis dan

sumber bahan hukum mencakup Bahan Hukum Primer, Sekunder dan Tersier.

Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan. Hasil

penelitian menunjukkan bahwa hak-hak restitusi bagi korban Tindak Pidana kasus

Kerangkeng di Langkat ini belum dilaksanakan secara optimal dalam putusan

pengadilan. Dengan demikian, secara normatif pengaturan hak restitusi masih

memerlukan penguatan, khususnya terkait pemulihan hak korban untik menjamin

kepastian hukum dan perlindungan Hak Asasi Korban tindak pidana.

Kata Kunci (keyword): Hak Restitusi, Korban, Tindak Pidana, Perdagangan Orang,

Proses Peradilan

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI