DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PEMBLOKIRAN REKENING PASIF OLEH PPATK DALAM PERSPEKTIF KELEMBAGAAN DAN PERLINDUNGAN HAK MILIK | |
| PENGARANG | : | ABDUL QODIR | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-02-04 |
Kebijakan penghentian sementara transaksi atau pemblokiran rekening dormant
oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menimbulkan
perhatian publik, khususnya terkait kepastian hukum dan perlindungan hak warga
negara. PPATK pada dasarnya merupakan lembaga intelijen keuangan yang
menjalankan fungsi analisis dan koordinasi dalam rezim pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Namun, praktik pemblokiran
rekening memunculkan persoalan mengenai batas kewenangan PPATK, terutama
ketika tindakan tersebut berdampak langsung pada hak milik nasabah serta
hubungan hukum antara bank dan nasabah yang bersifat keperdataan dan berbasis
kepercayaan.
Telaah terhadap peraturan perundang-undangan menunjukkan bahwa PPATK
secara kelembagaan tidak ditempatkan sebagai organ yang memiliki kewenangan
administratif yang bersifat memaksa secara langsung. Kewenangan penghentian
sementara transaksi atau pemblokiran rekening hanya dapat dilakukan secara
terbatas apabila terdapat indikasi yang jelas keterkaitannya dengan tindak pidana
pencucian uang. Penerapan kebijakan pemblokiran tanpa dasar hukum yang tegas
dan mekanisme pengawasan yang memadai berpotensi menimbulkan
ketidakpastian hukum serta bertentangan dengan prinsip kehati-hatian perbankan
dan perlindungan hak milik warga negara.
Kata Kunci: PPATK, pemblokiran rekening, kewenangan administratif,.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI