DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMBLOKIRAN REKENING PASIF OLEH PPATK DALAM PERSPEKTIF KELEMBAGAAN DAN PERLINDUNGAN HAK MILIK
PENGARANG:ABDUL QODIR
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-02-04


Kebijakan penghentian sementara transaksi atau pemblokiran rekening dormant 

oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menimbulkan 

perhatian publik, khususnya terkait kepastian hukum dan perlindungan hak warga 

negara. PPATK pada dasarnya merupakan lembaga intelijen keuangan yang 

menjalankan fungsi analisis dan koordinasi dalam rezim pencegahan dan 

pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Namun, praktik pemblokiran 

rekening memunculkan persoalan mengenai batas kewenangan PPATK, terutama 

ketika tindakan tersebut berdampak langsung pada hak milik nasabah serta 

hubungan hukum antara bank dan nasabah yang bersifat keperdataan dan berbasis 

kepercayaan.

Telaah terhadap peraturan perundang-undangan menunjukkan bahwa PPATK 

secara kelembagaan tidak ditempatkan sebagai organ yang memiliki kewenangan 

administratif yang bersifat memaksa secara langsung. Kewenangan penghentian 

sementara transaksi atau pemblokiran rekening hanya dapat dilakukan secara 

terbatas apabila terdapat indikasi yang jelas keterkaitannya dengan tindak pidana 

pencucian uang. Penerapan kebijakan pemblokiran tanpa dasar hukum yang tegas 

dan mekanisme pengawasan yang memadai berpotensi menimbulkan 

ketidakpastian hukum serta bertentangan dengan prinsip kehati-hatian perbankan 

dan perlindungan hak milik warga negara.

Kata Kunci: PPATK, pemblokiran rekening, kewenangan administratif,.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI