DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Pelanggaran Fungsi Jalan Umum Yang Digunakan Perusahaan Perkebunan Sawit Sebagai Jalan Perusahaan Di Desa Lamunti
PENGARANG:AYU FATIKHAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-02-04


Ekspansi perkebunan kelapa sawit di Desa Lamunti memicu kerusakan infrastruktur masif akibat penggunaan jalan umum oleh angkutan sawit yang melebihi batas muatan (ODOL), sehingga penelitian yuridis empiris ini bertujuan menganalisis kewajiban hukum serta tingkat kesadaran hukum perusahaan dan sopir terkait fenomena tersebut. Melalui pendekatan sosiologis dan analisis data model Miles dan Huberman, hasil penelitian menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap UU No. 38 Tahun 2004 dan Perda Kalteng No. 7 Tahun 2012 karena perusahaan tidak membangun jalan khusus dan melanggar klasifikasi Jalan Kelas III (MST 8 ton), yang diperparah oleh rendahnya kesadaran hukum berupa legal fallacy di mana manajemen menganggap kewajiban restitusi perbaikan jalan sebagai dana CSR. Disimpulkan bahwa perusahaan memikul tanggung jawab mutlak (strict liability) secara administratif, perdata, maupun pidana korporasi, sehingga pemerintah mendesak penegakan hukum tegas serta penerapan vicarious liability agar sopir tidak semata-mata menjadi korban dari kebijakan operasional korporasi yang eksploitatif.

Kata Kunci: Desa Lamunti, Perkebunan Sawit, Jalan Khusus, Jalan Umum,

             Tanggung Jawab Mutlak

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI