DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | Pertanggungjawaban Pidana Atas Tindak Pidana Pembunuhan Dalam Situasi Pembelaan Diri Terhadap Pelaku Begal | |
| PENGARANG | : | AMANDA NABILA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-02-04 |
Pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana pembunuhan dalam situasi pembelaan diri terhadap pelaku begal dianalisis melalui penerapan konsep noodweer dan noodweer exces oleh aparat penegak hukum, khususnya pandangan Kepolisian. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dengan bahan hukum primer seperti KUHP, KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), KUHAP, serta UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, didukung bahan sekunder berupa literatur hukum pidana. Hasilnya menegaskan bahwa pembelaan diri menghapus sifat melawan hukum jika memenuhi Pasal 49 ayat (1) KUHP, sementara pembelaan berlebih dimaafkan akibat keguncangan jiwa hebat per Pasal 49 ayat (2) KUHP, dengan Kepolisian menilai bukti secara kontekstual untuk menyeimbangkan kepastian hukum dan keadilan.
Kata Kunci : Pembelaan diri, Noodweer, Noodweer Exces, Pertanggungjawaban
Pidana, Tindak Pidana Pembunuhan, Pelaku Begal, Kepolisian
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI