DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TANGGUNG JAWAB HUKUM PEMERINTAH KOTA DALAM PENGELOLAAN SAMPAH PASCA PENUTUPAN TEMPAT PEMBUANGAN AKHIR SAMPAH BASIRIH DI KOTA BANJARMASIN
PENGARANG:MUHAMMAD AKRAM NAFIS
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-02-04


Pengelolaan sampah merupakan salah satu urusan wajib pelayanan dasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dalam rangka menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Di Kota Banjarmasin, permasalahan persampahan menjadi semakin kompleks pasca penutupan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih yang selama bertahun-tahun berfungsi sebagai satu-satunya fasilitas pemrosesan akhir sampah kota. Penutupan TPAS tersebut menimbulkan dampak signifikan terhadap sistem pengelolaan sampah serta memunculkan pertanyaan mengenai bentuk dan batas tanggung jawab hukum Pemerintah Kota Banjarmasin. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan tanggung jawab hukum Pemerintah Kota Banjarmasin dalam pengelolaan sampah pasca penutupan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Basirih serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam implementasinya.

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan pihak Pemerintah Kota Banjarmasin, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah, observasi lapangan, serta studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan menitikberatkan pada kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Banjarmasin telah berupaya melaksanakan tanggung jawab hukumnya melalui penetapan status darurat sampah, pengalihan sebagian timbulan sampah ke TPA regional, penguatan fasilitas pengelolaan berbasis masyarakat, serta rencana revisi Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011. Namun, implementasi tersebut masih menghadapi berbagai kendala, antara lain tingginya volume sampah, keterbatasan sarana dan prasarana, rendahnya kesadaran masyarakat, serta belum optimalnya koordinasi dan perencanaan kebijakan transisi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tanggung jawab hukum pemerintah kota telah dijalankan, tetapi masih memerlukan penguatan regulasi, kelembagaan, dan partisipasi masyarakat agar pengelolaan sampah pasca penutupan TPAS Basirih dapat berlangsung secara efektif dan berkelanjutan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI