DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | KEDUDUKAN MEDIATOR DALAM MELAKUKAN MEDIASI LINGKUNGAN HIDUP MENURUT PERMA NO.1 TAHUN 2023 | |
| PENGARANG | : | SYIFFA SHELOMITHA MAHARANI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-02-04 |
Sengketa lingkungan hidup memiliki karakteristik kompleks karena melibatkan kepentingan
para pihak sekaligus kepentingan publik serta keberlanjutan lingkungan hidup. Dalam konteks
tersebut, mediasi menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang penting, dengan mediator
sebagai pihak ketiga yang berperan strategis. Namun, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1
Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup belum mengatur secara
tegas mengenai kualifikasi khusus dan kedudukan mediator lingkungan hidup. Permasalahan
dalam penelitian ini meliputi kualifikasi mediator dalam melakukan mediasi lingkungan hidup
serta kedudukan mediator dan mekanisme pelaksanaan mediasi menurut Perma Nomor 1
Tahun 2023. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persyaratan mediator dan posisi
hukumnya dalam menjamin bahwa hasil mediasi sejalan dengan prinsip perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan. Bahan hukum yang dianalisis terdiri atas bahan hukum primer, sekunder,
dan tersier yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif dengan teknik deskriptif-analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perma Nomor 1 Tahun 2023 menempatkan mediator
sebagai pihak yang memiliki peran penting dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup.
Namun demikian, belum adanya pengaturan eksplisit mengenai kualifikasi khusus mediator
menimbulkan kekaburan norma. Kualifikasi mediator perlu ditafsirkan secara sistematis
dengan memperhatikan kompetensi di bidang hukum dan lingkungan hidup. Selain itu,
meskipun mediator tidak memiliki kewenangan memutus perkara, kedudukannya berpengaruh
signifikan terhadap kualitas kesepakatan perdamaian. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan
teknis yang lebih komprehensif guna memperkuat peran mediator dalam mendukung
perlindungan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Kata kunci (keyword): kedudukan mediator, mediasi lingkungan hidup, Perma Nomor 1 Tahun
2023
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI