DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN MEDIATOR DALAM MELAKUKAN MEDIASI LINGKUNGAN HIDUP MENURUT PERMA NO.1 TAHUN 2023
PENGARANG:SYIFFA SHELOMITHA MAHARANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-02-04


Sengketa lingkungan hidup memiliki karakteristik kompleks karena melibatkan kepentingan

para pihak sekaligus kepentingan publik serta keberlanjutan lingkungan hidup. Dalam konteks

tersebut, mediasi menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang penting, dengan mediator

sebagai pihak ketiga yang berperan strategis. Namun, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1

Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup belum mengatur secara

tegas mengenai kualifikasi khusus dan kedudukan mediator lingkungan hidup. Permasalahan

dalam penelitian ini meliputi kualifikasi mediator dalam melakukan mediasi lingkungan hidup

serta kedudukan mediator dan mekanisme pelaksanaan mediasi menurut Perma Nomor 1

Tahun 2023. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persyaratan mediator dan posisi

hukumnya dalam menjamin bahwa hasil mediasi sejalan dengan prinsip perlindungan dan

pengelolaan lingkungan hidup.

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan

perundang-undangan. Bahan hukum yang dianalisis terdiri atas bahan hukum primer, sekunder,

dan tersier yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif dengan teknik deskriptif-analitis.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perma Nomor 1 Tahun 2023 menempatkan mediator

sebagai pihak yang memiliki peran penting dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup.

Namun demikian, belum adanya pengaturan eksplisit mengenai kualifikasi khusus mediator

menimbulkan kekaburan norma. Kualifikasi mediator perlu ditafsirkan secara sistematis

dengan memperhatikan kompetensi di bidang hukum dan lingkungan hidup. Selain itu,

meskipun mediator tidak memiliki kewenangan memutus perkara, kedudukannya berpengaruh

signifikan terhadap kualitas kesepakatan perdamaian. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan

teknis yang lebih komprehensif guna memperkuat peran mediator dalam mendukung

perlindungan lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Kata kunci (keyword): kedudukan mediator, mediasi lingkungan hidup, Perma Nomor 1 Tahun

2023

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI