DIGITAL LIBRARY



JUDUL:STATUS PEMISAHAN KEKAYAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DITINJAU DARI TEORI SUMBER KEUANGAN NEGARA
PENGARANG:ANGELINE SEPTHINIA BUDIARJO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-02-05


Konsekuensi yuridis dari penyertaan modal negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah pemisahan kekayaan negara ke dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, pengaturan yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN telah menimbulkan ketidakpastian hukum terkait status kekayaan BUMN dan pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang dialami BUMN. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana kekayaan BUMN dipisahkan dari kekayaan negara dan bagaimana negara dan BUMN bertanggung jawab secara hukum setelah UU 1/2025 dan perubahannya oleh UU Nomor 16 Tahun 2025. Penelitian ini menggunakan hukum normatif dengan pendekatan melalui peraturan perundang-undangan, konsep, dan putusan MK. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa badan hukum perseroan memiliki kekayaan BUMN, tetapi negara tetap bertanggung jawab atas pengelolaannya karena bersumber dari keuangan negara. UU 16/2025 sebagai koreksi normatif mempertegas lagi mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban, sehingga status kekayaan BUMN tidak sepenuhnya dilepaskan dari rezim keuangan negara. Menurut penelitian ini, kekayaan BUMN harus dipisahkan secara fungsional tanpa menghilangkan tanggung jawab negara terhadap kekayaan publik.

 

Kata Kunci: BUMN, Pemisahan Kekayaan, Kekayaan Negara, Teori Sumber, Pertanggungjawaban Hukum, Keuangan Negara.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI