DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN PASCA PEMUSNAHAN REKAM MEDIS (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3004 K/PDT/2014) | |
| PENGARANG | : | SYARIFAH RUHIA MISNANI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-02-05 |
Penelitian ini berfokus pada perlindungan hukum perdata bagi pasien setelah pemusnahan rekam medis yang dilakukan secara melawan hukum, dengan mengambil kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 3004 K/Pdt/2014 sebagai studi. Latar belakang dari penelitian ini menggarisbawahi pentingnya rekam medis sebagai alat bukti dan hak pasien atas informasi medis yang harus dilindungi oleh para tenaga kesehatan. Dalam pelaksanaannya, sering kali terjadi pelanggaran terhadap kewajiban hukum terkait pengelolaan rekam medis. Salah satu contohnya adalah pemusnahan dokumen tanpa mengikuti prosedur yang berlaku, yang mengakibatkan kerugian hukum bagi pasien.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim Mahkamah Agung dalam menilai tindakan pemusnahan rekam medis sebagai pelanggaran terhadap hak pasien, serta mengevaluasi dasar hukum yang mengkategorikan tindakan tersebut sebagai melawan hukum menurut Pasal 1365 KUHPerdata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan etika hukum kesehatan, yang dianalisis dengan cara deskriptif kualitatif berdasarkan sumber hukum primer dan sekunder.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung memandang rekam medis sebagai kepemilikan bersama antara rumah sakit dan pasien, di mana isi dari rekam medis diakui sebagai hak pasien. Oleh karena itu, pemusnahan yang dilakukan tanpa pemberitahuan dan tanpa dasar hukum yang sah dianggap sebagai tindakan melawan hukum yang mendatangkan tanggung jawab perdata. Putusan ini memperkuat posisi pasien dalam menuntut keadilan dan menjadi preseden penting untuk pengembangan hukum kesehatan di Indonesia.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI