DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI PERKEBUNAN DI KAWASAN KONSERVASI PASCA BERLAKUNYA PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NO. 14 TAHUN 2023 | |
| PENGARANG | : | PUTRA AGUNG SUSILO | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-02-05 |
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya disharmoni hukum dalam penanganan kegiatan perkebunan sawit ilegal di kawasan konservasi. Di satu sisi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 14 Tahun 2023 yang memberikan mekanisme penyelesaian administratif (denda) bagi kegiatan usaha yang terlanjur terbangun di kawasan hutan. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mempertegas sanksi pidana yang berat dan memperluas pertanggungjawaban korporasi sebagai upaya pelindungan kawasan konservasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis konflik norma antara kedua peraturan tersebut serta implikasi yuridisnya terhadap efektivitas penegakan hukum pidana lingkungan.
Melalui penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, ditemukan adanya konflik norma vertikal dan temporal. Berdasarkan asas Lex Superior dan Lex Posterior, UU No. 32 Tahun 2024 seharusnya mengesampingkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 14 Tahun 2023. Penelitian ini menyimpulkan bahwa koeksistensi kedua rezim hukum ini menciptakan dualisme penegakan hukum yang mendegradasi kepastian hukum dan melemahkan asas legalitas. Hal ini berimplikasi pada inefektivitas penegakan hukum karena sanksi pidana berisiko hanya menjadi "macan kertas" akibat adanya celah pemutihan administratif bagi korporasi.
Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Kawasan Konservasi, Konflik Norma, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 14 Tahun 2023, UU No. 32 Tahun 2024
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI