DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERLINDUNGAN HUKUM MASJID PUSAKA BANUA LAWAS SEBAGAI BANGUNAN CAGAR BUDAYA | |
| PENGARANG | : | MUHAMMAD DZIKRA SHANDI ADITYA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-02-05 |
Masjid Pusaka Banua Lawas merupakan masjid tertua di Kabupaten Tabalong yang memiliki nilai historis, religius, dan kultural yang tinggi, serta menjadi simbol akulturasi budaya Banjar dan Dayak Ma’anyan. Namun, keberadaan masjid ini menghadapi berbagai permasalahan yang berpotensi mengancam kelestariannya, seperti ancaman kerusakan akibat faktor alam, intensitas penggunaan sebagai tempat ibadah aktif, serta potensi perubahan fisik bangunan akibat kegiatan renovasi yang tidak sepenuhnya memperhatikan prinsip pelestarian cagar budaya. Kondisi tersebut menuntut adanya perlindungan hukum yang efektif dan berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terkait penetapan Masjid Pusaka Banua Lawas sebagai bangunan cagar budaya serta mengkaji bentuk dan pelaksanaan peran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap masjid tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis, yang dilakukan melalui studi pustaka dan wawancara dengan pihak-pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap Masjid Pusaka Banua Lawas telah memiliki dasar yuridis yang kuat, baik melalui instrumen hukum internasional maupun peraturan perundang-undangan nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya beserta peraturan pelaksananya. Pemerintah daerah Kabupaten Tabalong telah menjalankan perannya melalui penetapan status cagar budaya, pendataan, pengawasan, serta upaya pemeliharaan dan pengamanan. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan berbagai kendala, sehingga diperlukan penguatan peran pemerintah daerah,peningkatan partisipasi masyarakat, serta sinergi antar pihak terkait guna menjamin perlindungan dan pelestarian Masjid Pusaka Banua Lawas sebagai warisan budayabangsa.
Kata Kunci: Cagar Budaya; Masjid Pusaka Banua Lawas; Perlindungan Hukum.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI