DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA AKIBAT PENAHANAN IJAZAH OLEH PENGUSAHA
PENGARANG:DEA AULIA PUTRI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-02-05


Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap pekerja masih marak terjadi dalam hubungan indutrial di Indonesia sebagai bentuk jaminan loyalitas. Namun, praktik ini sering kali menimbulkan kerugian bagi pekerja dan menciptakan ketimpangan posisi tawar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan klausul penahanan ijazah dalam perjanjian kerja serta mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi pekerja yang ijazahnya ditahan secara sewenang-wenang.

 

penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif analisis, dengan meneliti bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.

 

Hasil penelitian menunjukan bahwa klausul penahanan ijazah dalam perjanjian kerja berstatus batal demi hukum. Secara yuridis, praktik ini tidak memenuhi syarat sah perjanjian dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum perdata, baik dari sisi syarat subjektif maupun objektif. Dari sisi subjektif, kesepakatan tersebut sering kali mengandung unsur paksaan atau cacat kehendak akibat posisi tawar pekerja lemah, sementara dari sisi objektif, klausula tersebut melanggar ketentuan sebeb yang halal dalam pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata karena bertentangan dengan ketertiban umum dan Hak Asasi Manusia, serta telah dilarang melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/20205. Perlindungan hukum bagi pekerja melalui mekanisme preventif berupa pengawasan ketenagakerjaan dan edukasi kontrak, serta mekanisme represif melalui jalur penyelesaian sengketa hubungan industrial, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, penahanan ijazah merupakan pelanggaran hak subjektif milik pekerja atas dokumen pribadi yang dilindungi oleh Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Penelitian Ini menyarankan agar pemerintah memperkuat regulasi ini melalui Peraturan Pemerintah agar memiliki kekuatan sanksi administratif yang lebih tegas bagi perusahaan yang melanggar.

 

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, PeKata Kunci : Perlindungan Hukum, Perjanjian Kerja, Penahanan Ijazah.

 

rjanjian Kerja, Penahanan Ijazah.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI