DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | IMPLEMENTASI HUKUM PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (TPKS) TINGKAT PENYIDIKAN DI POLRES TABALONG | |
| PENGARANG | : | ARSIKA KEMPATERINA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-02-05 |
Tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) merupakan bentuk kejahatan yang memiliki karakteristik tersendiri, khususnya berkaitan dengan proses pembuktiannya. Keterangan saksi korban memegang peranan yang sangat strategis mengingat tindak pidana ini umumnya terjadi di ruang privat serta jarang disaksikan secara langsung oleh pihak lain. Meskipun demikian, dalam praktik penegakan hukum, pembuktian yang bertumpu pada keterangan saksi korban kerap menghadapi berbagai hambatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan pembuktian keterangan saksi korban dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual di Polres Tabalong serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi oleh penyidik dalam proses pembuktian tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data penelitian diperoleh melalui wawancara dengan penyidik Polres Tabalong dan didukung oleh studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterangan saksi korban memiliki posisi yang penting dalam tahap penyidikan perkara TPKS. Namun demikian, keterangan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai satu-satunya alat bukti dan harus dilengkapi dengan alat bukti lain yang sah, terutama visum et repertum dan keterangan ahli, guna memenuhi prinsip minimum pembuktian. Dalam praktiknya, ditemukan bahwa terdapat perkara TPKS yang tidak dapat dilimpahkan ke Kejaksaan meskipun korban telah memberikan keterangan, karena tidak terpenuhinya alat bukti pendukung yang memadai. Kendala yang dihadapi penyidik antara lain kondisi psikologis korban yang mengalami trauma, keterbatasan saksi, serta keterlambatan korban dalam melaporkan peristiwa yang dialaminya. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa penerapan pembuktian keterangan saksi korban dalam perkara TPKS di Polres Tabalong telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, namun masih memerlukan penguatan dalam aspek pembuktian agar penanganan perkara TPKS mampu memberikan perlindungan yang optimal bagi korban sekaligus menjamin kepastian hukum.
Kata kunci: pembuktian, keterangan saksi korban, tindak pidana kekerasan seksual, penyidikan
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI