DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS OVERCLAIM PERIKLANAN PRODUK KOSMETIK | |
| PENGARANG | : | HENI LATHIFAH | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-02-06 |
Perkembangan industri kosmetik yang pesat diiringi maraknya praktik overclaim
dalam periklanan yang berpotensi menyesatkan konsumen. Penelitian normatif ini
mengkaji kedudukan hukum overclaim dalam periklanan produk kosmetik dan
pertanggungjawaban perdata produsen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan regulasi BPOM. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa overclaim merupakan pelanggaran terhadap asas itikad baik
dan kewajiban penyampaian informasi yang benar, sehingga tidak memiliki
kekuatan mengikat sebagai bagian dari perjanjian. Secara hukum, overclaim
dikategorikan sebagai wanprestasi dan perbuatan melawan hukum yang membuka
ruang pertanggungjawaban pidana, administratif, maupun perdata. Produsen yang
melakukan overclaim dapat dimintai pertanggungjawaban perdata berdasarkan
prinsip strict liability dalam Pasal 19 UUPK, dengan kewajiban memberikan ganti
rugi melalui mekanisme BPSK atau Pengadilan Negeri. Regulasi teknis BPOM
memperkuat kerangka hukum ini dengan menetapkan persyaratan pembuktian
ilmiah atas klaim kosmetik. Meskipun demikian, efektivitas perlindungan
konsumen masih dihadapkan pada tantangan seperti ketidaksesuaian batas waktu
klaim dengan karakteristik kerugian kosmetik.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI