DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS OVERCLAIM PERIKLANAN PRODUK KOSMETIK
PENGARANG:HENI LATHIFAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-02-06


Perkembangan industri kosmetik yang pesat diiringi maraknya praktik overclaim

dalam periklanan yang berpotensi menyesatkan konsumen. Penelitian normatif ini

mengkaji kedudukan hukum overclaim dalam periklanan produk kosmetik dan

pertanggungjawaban perdata produsen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8

Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan regulasi BPOM. Hasil penelitian

menunjukkan bahwa overclaim merupakan pelanggaran terhadap asas itikad baik

dan kewajiban penyampaian informasi yang benar, sehingga tidak memiliki

kekuatan mengikat sebagai bagian dari perjanjian. Secara hukum, overclaim

dikategorikan sebagai wanprestasi dan perbuatan melawan hukum yang membuka

ruang pertanggungjawaban pidana, administratif, maupun perdata. Produsen yang

melakukan overclaim dapat dimintai pertanggungjawaban perdata berdasarkan

prinsip strict liability dalam Pasal 19 UUPK, dengan kewajiban memberikan ganti

rugi melalui mekanisme BPSK atau Pengadilan Negeri. Regulasi teknis BPOM

memperkuat kerangka hukum ini dengan menetapkan persyaratan pembuktian

ilmiah atas klaim kosmetik. Meskipun demikian, efektivitas perlindungan

konsumen masih dihadapkan pada tantangan seperti ketidaksesuaian batas waktu

klaim dengan karakteristik kerugian kosmetik.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI