DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM MILITER DALAM PENOLAKAN PERMOHONAN RESTITUSI PADA KASUS PEMBUNUHAN OLEH ANGGOTA TNI AL (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 11-K/PM I-06/AL/IV/2025 DI PENGADILAN MILITER I-06 BANJARMASIN)
PENGARANG:ELVIA PUTRI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-02-06


Elvia Putri, 2026. ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM MILITER DALAM PENOLAKAN PERMOHONANRESTITUSIPADAKASUSPEMBUNUHANOLEHANGGOTATNI AL (STUDI KASUSPUTUSAN NOMOR11-K/PM I-06/AL/IV/2025DI PENGADILAN MILITER I-06 BANJARMASIN). Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat,45 Halaman. Pembimbing: Sofyan Angga Fahlani, S.H., M.H.

 

 

 

ABSTRAK

 

 

 

Penelitian ini menelaah alasan hakim militer menyangkal permintaan restitusi dalam perkara pembunuhan yang dilakukan oleh personel TNI AL, menggunakan contoh Putusan Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin Nomor 11-K/PM I-06/AL/IV/2025. Konteksnya adalah evolusi hukum pidana nasional dari pendekatan retributif menuju restoratif lewat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Saksi dan Korban, tetapi terkendala oleh dualisme kewenangan peradilan militer sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997. Penyangkalan restitusi karena hukuman penjara seumur hidup berdasarkan Pasal 67 KUHP menimbulkan konflik antara sanksi terhadap pelaku dan perbaikan bagi korban.

 

Sasaran penelitian adalah mengevaluasi alasan hakim dan elemen penyangkalan untuk memperluas wawasan teori hukum pidana serta menyediakan saran praktis untuk lembaga peradilan militer. Pendekatan yuridis empiris dengan metode deskriptif-analitis dilaksanakan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin dan Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, memanfaatkan wawancara intensif dengan hakim dan oditur militer, plus kajian dokumen terhadap keputusan, aturan, dan bahan bacaan hukum.

 

Temuan penelitian mengindikasikan penyangkalan restitusi mengacu pada Pasal 67 KUHP dan keterbatasan kemampuan ekonomi terdakwa, tanpa opsi seperti cicilan. Elemen yuridis normatif meliputi larangan tambahan hukuman dan tidak adanya ketentuan khusus dalam KUHPM, yang didukung PERMA Nomor 1 Tahun 2022. Evaluasi mendalam menunjukkan ketidaksesuaian dengan prinsip restoratif, sehingga mendorong perubahan untuk harmonisasi antara hukuman dan rehabilitasi korban dalam peradilan militer.

 

 

 

Kata Kunci: restitusi, hakim militer, peradilan militer, pembunuhan, TNI AL.

 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI