DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PENERAPAN ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA MILITER (STUDI DI DENPOM XXII/2 BANJARMASIN) | |
| PENGARANG | : | SITI NURLATIFAH TAMJID | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-02-06 |
Siti Nur Latifah Tamjid, 2026. PENERAPAN ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA MILITER (STUDI DI DENPOM XXII/2 BANJARMASIN). Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 71 Halaman. Pembimbing: Dr. Mulyani Zulaeha, S.H., M.H.
ABSTRAK
Asas praduga tidak bersalah merupakan prinsip dasar sistem peradilan pidana yang menegaskan bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam peradilan militer, penerapan asas ini menghadapi tantangan karena karakter institusi militer yang hierarkis dan berdisiplin tinggi. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan praktik penyidik Polisi Militer dalam menerapkan asas praduga tidak bersalah pada penyidikan tindak pidana militer serta mengidentifikasi kendala dan upaya penanganannya.
Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis. Data primer diperoleh dari wawancara dengan dua penyidik Polisi Militer di Denpom XXII/2 Banjarmasin, sedangkan data sekunder berasal dari peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Analisis dilakukan melalui analisis tematik dan triangulasi sumber untuk memastikan akurasi data.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas praduga tidak bersalah telah sejalan dengan prinsip KUHAP dan KUHAPMIL. Hal ini tercermin melalui penghormatan terhadap hak tersangka, profesionalitas dalam pemeriksaan, beban pembuktian yang ditempatkan pada Oditur Militer, tidak adanya diskriminasi berdasarkan pangkat, serta independensi dari tekanan eksternal. Namun, terdapat kendala utama berupa keterlambatan pendampingan penasihat hukum dari Papera, keterbatasan kewenangan penyidik dalam penghentian perkara, dan hambatan pada perkara koneksitas yang melibatkan unsur sipil.
Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa penerapan asas praduga tidak bersalah telah berjalan baik, tetapi masih memerlukan penguatan sistemik. Rekomendasi mencakup percepatan layanan pendampingan hukum, pengawasan internal yang lebih efektif, peningkatan transparansi, serta penyempurnaan regulasi koneksitas.
Kata Kunci: asas praduga tidak bersalah, penyidikan militer, tindak pidana militer
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI