DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERAN ODITUR MILITER DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN RESTITUSI TERHADAP PERKARA NOMOR 11-K/PM.I-06/AL/IV/2025 | |
| PENGARANG | : | SYALZALIA SEPTIANY | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-02-06 |
Syalzalia Septiany, 2026. PERAN ODITUR MILITER DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN RESTITUSI TERHADAP PERKARA NOMOR 11-K/PM.I-06/AL/IV/2025. Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat 63 Halaman. Pembimbing: Soffyan Angga Fahlani, S.H., M.H.
ABSTRAK
Penelitian ini mengkaji peran Oditur Militer dalam mewujudkan keadilan restitusi, khususnya terkait perkara Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin Nomor 11-K/PM.I-06/AL/IV/2025 yang menolak permohonan restitusi bagi keluarga korban pembunuhan berencana oleh anggota TNI. Sistem peradilan militer Indonesia, yang berlandaskan hukum nasional, menempatkan Oditur Militer sebagai penuntut umum yang wajib memperjuangkan hak korban sesuai prinsip due process of law. Namun, praktik menunjukkan restitusi tidak diajukan, seperti dalam perkara ini, di mana hakim menolaknya karena terdakwa dijatuhi pidana seumur hidup, meskipun korban mengalami kerugian materiil dan immateriil, sehingga memunculkan pertanyaan tentang tanggung jawab Oditur Militer.
Tujuan penelitian adalah mengungkap pertimbangan hukum yang mendasari keputusan Oditur Militer untuk tidak mengajukan restitusi dan mengidentifikasi hambatan yang dihadapi. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris, menggabungkan analisis normatif terhadap peraturan perundang-undangan dengan studi lapangan melalui wawancara mendalam dan analisis dokumen perkara di Oditurat Militer III-15 Banjarmasin.
Hasil penelitian menunjukkan pertimbangan hukum meliputi ketidaksesuaian pembunuhan berencana dengan kategori tindak pidana yang dapat diajukan restitusi, kondisi finansial terdakwa yang tidak mampu, pidana maksimal seumur hidup, dan koordinasi dengan Orjen TNI. Hambatan mencakup aspek normatif, hierarki birokrasi, keterbatasan waktu, faktual, serta struktural yang menunjukkan orientasi sistem hukum pidana yang masih pelaku-sentris. Pembahasan mengungkap implikasi terhadap keadilan substantif korban, menyarankan reformasi untuk memperluas cakupan restitusi dan meningkatkan proaktivitas Oditur Militer.
Kata Kunci: Oditur Militer, Restitusi, Due Process of Law, Keadilan Korban.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI