DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | GUGATAN PERWA PADA PERADILAN TUN MENURUT PERMA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP | |
| PENGARANG | : | DWI OKTAVIANA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-02-06 |
Penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan pedoman hakim dalam memeriksa gugatan perwakilan kelompok serta kriteria gugatan yang dapat diajukan di PTUN menurut PERMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang pedoman mengadili perkara lingkungan hidup. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan sifat deskriptif-analitis.
Menurut hasil dari penelitian menunjukkan bahwa : Pertama, pengaturan pedoman hakim bersifat rujukan kepada PERMA Nomor 1 Tahun 2002 dengan penerapan asas hakim aktif (dominus litis) yang mengintegrasikan hukum acara PTUN, prinsip-prinsip hukum lingkungan, serta nilai keadilan masyarakat. Kedua, kriteria
gugatan perwakilan kelompok meliputi numerosity, commonality, typicality, dan adequacy of representation dengan objek sengketa berupa Keputusan Tata Usaha Negara di bidang lingkungan hidup.
Kata Kunci: Gugatan Perwakilan Kelompok, Peradilan Tata Usaha Negara, Perkara Lingkungan Hidup
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI