DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEABSAHAN PERJANJIAN JUAL BELI MATA UANG VIRTUAL DALAM GAME ONLINE OLEH ANAK DENGAN PERANTARA PEMBAYARAN MINIMARKET
PENGARANG:FAKHRI DARMA SYAPUTRA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-02-06


Perkembangan teknologi telah menghadirkan transaksi elektronik dalam game online, dalam hal ini adalah transaksi jual beli mata uang virtual. Dalam transaksi tersebut sering pengguna menggunakan system pembayaran secara tunai melalui agen layanan keuangan yaitu minimarket. Permasalahan hadir ketika salah satu subjek hukum yang bertindak sebagai pembeli adalah anak, yang mana menurut KUHPerdatatidak cakap hukum, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait dengan keabsahannya.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan hukum antara anak sebagai pengguna game online dengan perantara minimarket serta menelaah keabsahan perjanjian jual beli mata uang virtual dalam game online antara pengguna yang tidak cakap dan perantara ditinjau dari Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi jual beli mata uang virtual melalui minimarket melibatkan empat pihak, yaitu developer game online, pengguna game online, penyedia jasa pembayaran, dan agen LKD. Hubungan hukum antara pengguna dan minimarket bukan merupakan hubungan jual beli, melainkan hubungan jasa pembayaran administratif. Selanjutnya, perjanjian jual beli mata uang virtual yang dilakukan oleh anak tidak memenuhi unsur kecakapan sebagai syarat subjektif perjanjian, sehingga perjanjian tersebut bersifat dapat dibatalkan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI