DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG PENGGUNAAN KECERDASAN BUATAN DALAM MASA KAMPANYE PEMILU (Studi Kasus Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 166/PUU- XXI/2023) | |
| PENGARANG | : | MUHAMMAD RAHMAN | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-02-06 |
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, khususnya kecerdasan buatan
(artificial intelligence/AI), telah membawa perubahan signifikan dalam praktik
kampanye pemilihan umum di Indonesia. Pemanfaatan AI memungkinkan peserta
pemilu membangun citra diri melalui foto, gambar, video, dan audio yang telah
dimodifikasi secara digital, sehingga berpotensi mengaburkan batas antara realitas
dan rekayasa. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap tercederainya
asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Kekhawatiran inilah yang melatarbelakangi pengujian frasa
“citra diri” dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
ke Mahkamah Konstitusi, yang diputus melalui Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 166/PUU-XXI/2023.
Penelitian ini metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-
undangan (statute approach) pendekatan kasus (case law approach), menggunakan
bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara deskriptif. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi memberikan pemaknaan
bersyarat terhadap frasa “citra diri” yang berkaitan dengan foto atau gambar peserta
pemilu, yakni harus bersifat original, terbaru, serta tidak direkayasa atau
dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan.
Putusan ini memberikan arah kepastian hukum sekaligus bertujuan melindungi hak
pemilih untuk memperoleh informasi yang benar. Namun demikian, potensi
penyalahgunaan AI dalam kampanye pemilu masih terbuka, sehingga diperlukan
penguatan regulasi dan pengawasan yang lebih komprehensif guna menjaga
kualitas demokrasi di Indonesia.
Kata Kunci (Keyword): kecerdasan buatan, kampanye pemilu, citra diri,
Mahkamah Konstitusi, kepastian hukum.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI