DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | JUDI ONLINE DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN HUKUM PIDANA | |
| PENGARANG | : | NOOR LAILA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-02-06 |
Negara memiliki kewajiban untuk melindungi stabilitas sosial, ekonomi, dan ketertiban umum dari praktik perjudian yang dilarang, termasuk judi online yang menggerus moralitas masyarakat dan memicu krisis finansial masif dengan perputaran Rp1.200 triliun pada 2025. Fenomena ini menyasar kelompok rentan seperti anak usia 10-16 tahun (deposit Rp2,2 miliar) dan masyarakat berpenghasilan rendah (71,6% pelaku), meskipun ada pemblokiran 1,3 juta situs serta pengungkapan 440 kasus Polri, sehingga menimbulkan permasalahan krusial mengenai ketidakefektifan kebijakan hukum pidana akibat sifat transnasional dan ketidakharmonisan regulasi.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer (KUHP Pasal 303-303 bis, UU ITE revisi 2024), sekunder (literatur), dan tersier (kamus hukum), serta analisis deskriptif-analitis melalui studi pustaka. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi judi online di Indonesia serta merumuskan pengaturan prospektif untuk mencegah dampak lebih besar di masa depan.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, kebijakan hukum pidana saat ini melalui KUHP Pasal 303 (pidana 10 tahun untuk penyelenggara) dan 303 bis (4-6 tahun untuk pemain), didukung UU ITE dan PP No. 9/1974, memenuhi unsur tindak pidana objektif-subjektif (actus reus-mens rea), namun menghadapi disharmoni norma, hambatan teknologi (VPN, kripto), dan ketimpangan penindakan yang melemahkan efek jera. Kedua, pengaturan masa depan direkomendasikan dengan delik khusus peran judi online, harmonisasi KUHP Baru Pasal 426-427, AI blocking adaptif, kolaborasi Kominfo-PPATK-Polri, serta pendekatan rehabilitatif guna mencegah dampak sosial-ekonomi masif dan mengisi gap regulasi terhadap kejahatan digital transnasional.
Kata Kunci: Judi Online, Kebijakan Hukum Pidana, KUHP, UU ITE, Harmonisasi Regulasi
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI