DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PEMBAYARAN ROYALTI LAGU DALAM PERFORMING RIGHTS PADA KONSER MUSIK DI INDONESIA | |
| PENGARANG | : | NURUL MARDYAH | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-02-09 |
Dalam suatu konser yang diadakan, banyak penyayi kerap membawakan lagu yang diciptakan pihak lain namun tanpa menyebutkan siapa penciptanya. Hal ini dapat mencederai hak moral bahkan hak ekonomi pencipta. Sebagai penyelenggara acara atau promotor konser yang mengadakan kepentingan untuk pertunjukkan komersial mereka wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak terkait dan memberikan imbalan royalti kepada mereka. Namun, dalam praktik lapangannya masih banyak kendala ketidaktahuan promotor terkait regulasi royalti lagu dalam konser musik di Indonesia. Hal inilah yang melatarbelakangi penulisan skripsi ini dengan permasalahan yang akan dibawa, yaitu siapa pihak yang berhak menerima pembayaran royalti atas lagu yang dinyanyikan dalam konser musik sebagai bentuk performing rights dan bagaimana ketentuan pembayaran royalti lagu oleh Lembaga Manajemen Kolektif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang yang mempelajari seluruh regulasi yang berhubungan dengan permasalahan yang sedang diteliti.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pihak yang berhak menerima royalti atas lagu dalam performing rights konser musikmeliputi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, hal ini diatur secara normatif dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, namun penerimaan royalti tersebut tetap didistribusikan melalui Lembaga Manajemen Kolektif setelah menerima pembayaran dari penyelenggara acara atau promotor. Mekanisme pembayaran royalti lagu dalam performing rights diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik melalui sistem blanket licensi dalam Perjanjian Lisensi Pengumuman Musik untuk memastikan repertoar yang digunakan memperoleh izin yang sah untuk ditampilkan secara komersial.
Kata Kunci (keyword) : Royalti, Performing Rights, Pencipta, Lagu
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI