DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PEMBAYARAN ROYALTI DALAM KONSER PADA STUDI PUTUSAN KASUS AGNES MO VS ARI BIAS DENGAN NOMOR PERKARA 92/PDT.SUS-HKI/HAK CIPTA/2024/PN NIAGA JAKARTA PUSAT | |
| PENGARANG | : | PATRICIA TOTY SERTANI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-02-10 |
Pembayaran royalti atas penggunaan lagu dalam konser merupakan bentuk perlindungan hak ekonomi pencipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta jo. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Namun, dalam praktik penyelenggaraan konser komersial masih sering terjadi penggunaan lagu tanpa izin dan tanpa mekanisme pembayaran royalti yang jelas, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab membayar royalti. Penelitian ini menganalisis pengaturan hukum pembayaran royalti antara pencipta, pelaku pertunjukan, dan penyelenggara konser, serta mengkaji pertanggungjawaban pembayaran royalti berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 92/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2024/PN Niaga Jakarta Pusat dalam perkara Agnes Mo vs Ari Bias. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui studi terhadap ketentuan hak cipta, mekanisme pengelolaan royalti oleh LMKN, serta analisis putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, penyelenggara konser sebagai pengguna ciptaan dalam layanan publik komersial berkewajiban mengurus izin serta membayar royalti melalui LMKN, sementara pencipta berhak menerima royalti sebagai pemegang hak ekonomi dan pelaku pertunjukan memiliki hak terkait atas pertunjukannya. Akan tetapi, dalam putusan a quo, Majelis Hakim membebankan tanggung jawab ganti rugi kepada pelaku pertunjukan karena dianggap melakukan penggunaan lagu tanpa izin. Perbedaan ini menunjukkan ketidaksinkronan antara konstruksi normatif dan penerapan putusan, serta menegaskan perlunya konsistensi penafsiran agar tercipta kepastian hukum dalam pembayaran royalti konser.
Kata Kunci: Royalti, Konser, Putusan Pengadilan Nomor 92/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2024/PN Niaga Jakarta Pusat.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI