DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINJAUAN YURIDIS PENYIMPANGAN PASAL 67 UU NO. 5 TAHUN 1986 TENTANG PTUN MELALUI PERMA NO. 1 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP
PENGARANG:ULIL ADILAH ANAMECI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-02-10


Pertentangan norma terjadi antara asas presumption iustae causa dalam Pasal 67 ayat (1) UU PTUN yang melarang penundaan pelaksanaan keputusan, dengan Pasal 15 PERMA No. 1 Tahun 2023 yang mengizinkannya dalam sengketa lingkungan hidup. Konflik ini memicu perdebatan validitas hukum mengingat posisi PERMA yang secara hierarkis berada di bawah Undang-Undang (Lex Superior), namun bertujuan vital untuk mencegah kerusakan ekologis permanen. Penelitian ini bertujuan menganalisis validitas yuridis penyimpangan asas tersebut serta mekanisme penerapannya.

Menggunakan metode penelitian yuridis normative yang bersifat deskriptif analitis, penelitian ini mengkaji bahan hukum primer dan sekunder melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas larangan penundaan dapat disimpangi secara sah. Penyelesaian konflik norma dilakukan melalui penerapan asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis, di mana PERMA sebagai aturan khusus mengesampingkan ketentuan umum UU PTUN demi keselamatan ekologis (salus populi suprema lex esto). Validitas ini diperkuat oleh pendekatan berbasis risiko dalam PP No. 22 Tahun 2021. Mekanisme penyimpangannya dilakukan melalui prosedur khusus: pengajuan permohonan berbasis bukti potensi kerusakan nyata, penerapan peran aktif hakim (dominus litis) dalam menilai urgensi, dan penerbitan Penetapan Sela untuk membekukan pelaksanaan keputusan selama proses persidangan.

 

Kata Kunci : Penerapan Asas, TUN, PERMA No. 1 Tahun 2023

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI