DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PENGAMBILAN KONTEN MEDIA SOSIAL OLEH AKUN AFILIASI DI APLIKASI X DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA | |
| PENGARANG | : | NADIA WULANDARI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-02-11 |
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum konten media sosial yang diunggah di aplikasi X ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta bentuk pertanggungjawaban hukum pemilik akun afiliasi atas tindakan pengambilan konten milik orang lain tanpa izin untuk tujuan komersial. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan kasus melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, konten digital di aplikasi X, khususnya berupa foto, video dan tulisan, merupakan Ciptaan yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Hak Cipta dan juga karena telah memenuhi syarat substantif suatu Ciptaan yakni originalitas, kreativitas dan fiksasi. Kedua, Aktivitas akun afiliasi yang mengambil, mengunggah ulang, serta menyematkan tautan komersial pada konten digital tanpa izin Pencipta tidak dapat dikategorikan sebagai penggunaan wajar (fair use). Tindakan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap Hak Moral dan Hak Ekonomi Pencipta karena eksploitasi karya dilakukan demi keuntungan pribadi tanpa pembagian komisi atau atribusi yang layak. Oleh karena itu, pemilik akun afiliasi dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum dan juga tanggung jawab teknis berupa penghapusan konten melalui mekanisme notice and takedown pada platform X.
Kata Kunci: Pengambilan Konten, Media Sosial, Aplikasi X, Undang-Undang Hak Cipta.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI