DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | DALUWARSA MENGAJUKAN PERMOHONAN KEBERATAN TERHADAP PENETAPAN GANTI RUGI PENGADAAN TANAH (Studi Putusan No. 24/Pdt.G/2025/PN Ktb) | |
| PENGARANG | : | NOR ASYIFA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-02-11 |
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum merupakan instrumen penting dalam pembangunan nasional, khususnya terkait penetapan ganti kerugian bagi pihak yang berhak. Dalam praktik peradilan, muncul perbedaan pengaturan daluwarsa pengajuan keberatan, di mana Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 menetapkan 14 hari kerja, sedangkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2021 mengatur 14 hari kalender. Perbedaan ini semakin relevan pasca berlakunya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 24/Pdt.G/2025/PN Ktb terkait dasar hukum daluwarsa pengajuan keberatan ganti kerugian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.
Hasil penelitian Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim tetap mendasarkan penilaian tenggang waktu pengajuan keberatan pada ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012. Meskipun Undang-undang Cipta Kerja mengandung arah kebijakan percepatan dan efisiensi pengadaan tanah. Oleh karena itu, penerapan asas lex posterior derogat legi priori dalam putusan tersebut belum mencerminkan penerapan hukum yang responsif terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci (keyword): pengadaan tanah, keberatan, ganti kerugian, daluwarsa, pertimbangan hakim.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI