DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERBUATAN ASUSILA OLEH SESAMA JENIS DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
PENGARANG:GRACESELA NABABAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-02-13


Perbuatan asusila oleh sesama jenis selama ini sering dipandang sebagai persoalan moral, sehingga penanganannya dalam hukum pidana belum sepenuhnya memberikan perlindungan yang memadai bagi korban. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual membawa perubahan dengan menitikberatkan pada adanya unsur kekerasan, paksaan, dan ketiadaan persetujuan, tanpa membedakan jenis kelamin pelaku maupun korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik perbuatan asusila sesama jenis serta mengkaji unsur-unsur tindak pidana yang termuat dalam UU TPKS terkait sesama jenis. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa analisis terhadap ketentuan mengenai pelecehan seksual, pemaksaan perkawinan, serta kekerasan seksual berbasis elektronik membuktikan bahwa unsur-unsur delik dalam UU TPKS dapat diterapkan secara efektif terhadap kasus kekerasan seksual sesama jenis. Selain itu, perbuatan asusila sesama jenis dalam UU TPKS bersifat netral gender dengan subjek hukum setiap orang dan berfokus pada perlindungan harkat dan martabat manusia. Kata Kunci (keyword): perbuatan asusila, sesama jenis, tindak pidana kekerasan seksual, UU TPKS 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI