DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCIPTA FORMULA AROMA PARFUM DALAM PERSPEKTIF HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA
PENGARANG:INDYRA NIDYA FARSHA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-02-12


Proses penciptaan aroma parfum melibatkan perjalanan intelektual yang panjang,

melelahkan, dan penuh dengan tantangan. Akan tetapi, timbul pertanyaan apakah

aroma parfum dapat dianggap sebuah Hak Kekayaan intelektual. Penelitian ini

bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan aroma parfum di berbagai

negara dan apakah aroma parfum merupakan objek hak kekayaan intelektual di

Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan analisis yang

menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan perbandingan. Sifat

dari penelitian ini adalah preskriptif yang dimaksudkan guna mendapatkan saran

mengenai apa yang seyogiyanya harus dilakukan. Menurut hasil penelitian ini

menunjukkan bahwasanya di berbagai negara serta organisasi internasional seperti

Amerika dan WIPO telah memberikan perlindungan aroma parfum melalui

perlindungan merek dan negara Belanda serta Prancis telah memberikan perlindungan

terhadap aroma parfum melalui hak cipta. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa di

Indonesia masih terdapat kekaburan hukum terkait perlindungan hukum

terhadap aroma parfum.

 

 

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Aroma Parfum, Hak Kekayaan Intelektual.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI