DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCIPTA FORMULA AROMA PARFUM DALAM PERSPEKTIF HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA | |
| PENGARANG | : | INDYRA NIDYA FARSHA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-02-12 |
Proses penciptaan aroma parfum melibatkan perjalanan intelektual yang panjang,
melelahkan, dan penuh dengan tantangan. Akan tetapi, timbul pertanyaan apakah
aroma parfum dapat dianggap sebuah Hak Kekayaan intelektual. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan aroma parfum di berbagai
negara dan apakah aroma parfum merupakan objek hak kekayaan intelektual di
Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan analisis yang
menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan perbandingan. Sifat
dari penelitian ini adalah preskriptif yang dimaksudkan guna mendapatkan saran
mengenai apa yang seyogiyanya harus dilakukan. Menurut hasil penelitian ini
menunjukkan bahwasanya di berbagai negara serta organisasi internasional seperti
Amerika dan WIPO telah memberikan perlindungan aroma parfum melalui
perlindungan merek dan negara Belanda serta Prancis telah memberikan perlindungan
terhadap aroma parfum melalui hak cipta. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa di
Indonesia masih terdapat kekaburan hukum terkait perlindungan hukum
terhadap aroma parfum.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Aroma Parfum, Hak Kekayaan Intelektual.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI