DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pelaku Pengguna Virtual Private network (VPN) dalam Tindak Pidana Judi Online
PENGARANG:DILLA WINANDA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-02-12


Kemajuan dalam teknologi informasi menyebabkan munculnya berbagai jenis kejahatan siber, salah satunya adalah perjudian online. Dalam praktiknya, perjudian online sering menggunakan Virtual Private Network (VPN) untuk menyembunyikan identitas, lokasi, dan alamat IP mereka guna menghindari pengawasan dan pemblokiran pemerintah. Meskipun perjudian online telah dilarang, kegiatan perjudian online tersebut masih sering terjadi seiring dengan memanfaatkan perkembangan teknologi digital. Oleh karena itu, diperlukan pembahasan mengenai tanggung jawab pidana para pelaku dan peran VPN dalam tindak pidana judi online.

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis tanggung jawab hukum pidana pelaku judi online yang menggunakan VPN dan menilai apakah VPN dapat dianggap sebagai alat dalam tindak pidana judi online berdasarkan hukum pidana Indonesia, khususnya Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang berfokus pada analisis peraturan hukum terkait judi online dan penggunaan VPN.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan VPN tidak mengubah kedudukan pelaku sebagai subjek hukum pidana, sehingga pelaku judi online masih dapat dimintai pertanggungjawaban pidana meskipun mereka mengakses perjudian melalui platform atau server asing. Meskipun VPN, sebagai teknologi yang sah dan netral, tidak dapat dianggap sebagai subjek hukum pidana, VPN dapat digunakan sebagai alat bantu tindak pidana apabila disalahgunakan secara sengaja oleh pelaku. Oleh karena itu, fokus pertanggungjawaban pidana tetap pada tindakan dan niat pelaku, bukan pada teknologi VPN itu sendiri.

Kata Kunci (Keyword) : Pertanggungjawaban hukum, pelaku, Virtual Private Network (VPN), judi online.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI