DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEWENANGAN APOTEKER DAN IMPLIKASI HUKUM PENJUALAN OBAT KERAS TANPA RESEP DI APOTEK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN
PENGARANG:ABDURRACHMAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-02-12


RACHMAN, ABDURRACHMAN. 2025. KEWENANGAN APOTEKER DAN IMPLIKASI HUKUM PENJUALAN OBAT KERAS TANPA RESEP DI APOTEK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN;. Program Magister Hukum, Program Pascasarjana, Univesitas Lambung Mangkurat. PembimbingDr. H. Ichsan Anwary, S.H., M.H. 121 Halaman.

 

ABSTRAK

 

Kata Kunci:Apoteker, Obat Keras, Resep Dokter, Penyalahgunaan Wewenang, Implikasi Hukum, Undang-Undang Kesehatan 2023.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa penyerahan obat keras hanya dapat dilakukan oleh apoteker berdasarkan resep dokter. Namun dalam praktik, masih banyak apotek yang menjual obat keras tanpa resep, sehingga menimbulkan persoalan hukum dan risiko kesehatan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kewenangan apoteker dalam pelayanan obat keras dan mengevaluasi implikasi hukum terhadap pelanggarannya.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teori yang digunakan meliputi teori kewenangan dari Philipus M. Hadjon dan teori legalitas dari Hans Kelsen, yang menekankan bahwa setiap tindakan hukum harus memiliki dasar normatif yang sah.

Hasil analisis menunjukkan bahwa kewenangan apoteker terdiri atas kewenangan formal (berdasarkan peraturan perundang-undangan) dan kewenangan material (berdasarkan keahlian profesi). Ketentuan dalam Pasal 158 dan Pasal 282 UU No. 17 Tahun 2023 secara tegas melarang penyerahan obat keras tanpa resep. Pelanggaran terhadap ketentuan ini merupakan penyalahgunaan wewenang yang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Faktor penyebab pelanggaran antara lain tekanan ekonomi, lemahnya pengawasan, dan rendahnya kesadaran hukum. Penjualan obat keras tanpa resep tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan etika profesi dan mengancam keselamatan pasien. Oleh karena itu, penguatan regulasi, peningkatan edukasi bagi apoteker, serta optimalisasi pengawasan dari lembaga terkait menjadi sangat penting untuk mencegah pelanggaran dan menjamin kepastian hukum.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI