DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | IMPLIKASI HUKUM PENGHAPUSAN PENGAKUAN DOKUMEN TANAH TRADISIONAL SEBAGAI ALAT BUKTI HAK LAMA | |
| PENGARANG | : | KHALIFATUL AZIZAH | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-02-12 |
Penelitian ini mengkaji degradasi yuridis dokumen tanah tradisional sebagai dampak dari pemberlakuan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Masalah utama terletak pada transformasi fungsi dokumen dari alat bukti hak lama menjadi sekadar "petunjuk" dengan limitasi waktu pengakuan hanya selama lima tahun hingga tahun 2026. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status transisional dokumen tersebut serta terumuskan bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat guna mencegah ketidakpastian hukum pasca berakhirnya tenggat waktu administratif. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis teks secara sistematis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa status hukum dokumen tradisional saat ini berada dalam kondisi kekaburan yuridis. Negara menetapkan masa kedaluwarsa dokumen secara administratif tanpa memberikan kejelasan mengenai status hak milik masyarakat pasca tahun 2026. Oleh karena itu, bentuk perlindungan hukum masyarakat dilakukan melalui pendekatan preventif dan represif. Secara preventif, negara wajib melakukan pendataan dan pengesahan surat-surat lama di desa secara masal dan gratis sebelum masa berlakunya habis, serta melakukan pemutihan massal pasca 2026 bagi masyarakat yang masih berpegangan pada dokumen tradisional sebagai satu-satunya bukti kepemilikan. Hal ini sejalan dengan mandat Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang mengamanatkan pembebasan biaya pendaftaran tanah bagi rakyat yang tidak mampu. Secara represif, jika terjadi sengketa di kemudian hari, hakim harus lebih membela warga yang benar-benar menguasai tanahnya secara fisik, meskipun surat lama mereka dianggap sudah kedaluwarsa oleh aturan pemerintah. Digitalisasi tanah harusnya bertujuan mempermudah rakyat, bukan menjadi alat untuk merampas hak-hak lama yang sudah ada sejak dulu.
Kata Kunci: Implikasi Hukum, Penghapusan, Dokumen Tanah Tradisional, Status Hukum, Perlindungan Hukum
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI