DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | ANALISIS HUKUM TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA DAN ROYALTI MUSISI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ( STUDI KASUS AGNEZ MO VS ARI BIAS ) | |
| PENGARANG | : | RAHMAN KAPRI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-02-12 |
ANALISIS HUKUM TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA DAN ROYALTI MUSISI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
( STUDI KASUS AGNEZ MO VS ARI BIAS )
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui Analisi Hukum terhadap Hak Cipta dan Royaliti Musisi Dalam Perpektik Hukum Pidana (Studi Kasus Agnez Mo vs Ari Bias). Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Tujuan dan isi utama Analisi Hukum terhada Hak Cipta dan Royaliti Musisi Dalam Perpektik Hukum Pidana sebagai upaya memberikan tata cara Hak cipta merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual yang memberikan perlindungan terhadap karya cipta seseorang di bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap hasil karya cipta seseorang, yang mencakup hak moral, yaitu hak untuk tetap diakui sebagai pencipta dan hak ekonomi, yaitu hak untuk memperoleh keuntungan atas pemanfaatan karya oleh pihak lain atas ciptaan tersebut. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kerangka hukum yang lebih jelas, dengan mekanisme pendaftaran, verifikasi, dan penetapan hak yang diatur secara resmi. Penelitian ini merupakan penelitian normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan yang merupakan penelitian yang bertujuan untuk memperoleh bahan hukum melalui studi kepustakaan dengan cara menganalisis bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang dibahas.
Hasil dari penelitian skripsi ini antara lain:
Pertama, Pertanggung jawaban atas penggunaan lagu “Bilang Saja” oleh Agnez Mo pada konser di Surabaya, Jakarta, dan Bandung pada mei 2023, Berdasarkan bukti yang diajukan, termasuk Surat Pencatatan Ciptaan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Hakim menyatakan Ari Bias adalah pencipta dan pemegang hak cipta lagu "Bilang Saja". Selain itu, bukti video dan poster konser menunjukkan bahwa Agnes Monica telah membawakan lagu tersebut dalam tiga pertunjukan tanpa izin dari Ari Bias. Karena itu, Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan Ari Bias dan memutuskan bahwa penggunaan lagu "Bilang Saja" oleh Agnes Monica tanpa izin melanggar Pasal 9 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasal tersebut mewajibkan setiap orang yang menggunakan ciptaan secara komersial untuk mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.
Kedua, Bertanggung jawaban peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam pengelolaan royalti musisi.artinya Pembahasan mengenai royalti musik dan lagu masih ramai di tengah masyarakat saat ini. Pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu restoran di Bali diduga melanggar Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta karena menyiarkan lagu dan musik tanpa membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). LMKN bertanggung jawab mengelola royalti musisi melalui penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti dari pengguna musik secara komersial. Tanggung jawab ini meliputi aspek administratif seperti pendaftaran pengguna musik dan penerbitan izin legal, operasional dalam mengelola data penggunaan lagu, hingga mediasi dan penyelesaian sengketa royalti. LMKN juga memastikan transparansi dengan melakukan audit berkala dan melaporkan kinerja keuangan kepada publik Lembaga yang berdiri pada 2014 lalu ini terdiri atas dua bagian. Yakni LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait yang masing-masing dipimpin oleh komisioner independen dan bertanggung jawab kepada Menteri. Pada dasarnya setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan atau pemilik hak terkait melalui LMKN, Permenkumham No. 36 Tahun 2018, Pasal 1 menjelaskan bahwa “Lembaga Managemen Kolektif Nasional (LMKN) adalah Lembaga bantu pemerintah non APBN yang mendapatkan kewenangan atribusi dari Undang-Undang Hak Cipta untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik.
Kata Kunci (keyword): Analisis Hukum pidana, Pelanggaran Hak Cipta dan Royalti
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI