DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MIGRAN NONPROSEDURAL (STUDI KASUS PEKERJA MIGRAN NONPROSEDURAL INDONESIA DI ARAB SAUDI)
PENGARANG:IZHA RAMADHANY
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-02-12


Izha Ramadhany. Januari 2026. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MIGRAN NONPROSEDURAL (STUDI KASUS PEKERJA MIGRAN NONPROSEDURAL INDONESIA DI ARAB SAUDI). Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 87 halaman. Pembimbing Utama: Dr. Muhammad Yusman, S.H., M.H.

Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural merujuk pada kelompok tenaga kerja yang menjalankan pekerjaan di luar negeri tanpa mematuhi persyaratan hukum penempatan sebagaimana yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Situasi ini membuat PMI nonprosedural sangat rentan menghadapi pelanggaran hak asasi, eksploitasi, serta ketidakpastian dalam aspek hukum, terutama di negara tujuan seperti Arab Saudi. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah perlindungan hukum bagi pekerja migran nonprosedural di Arab Saudi berdasarkan hukum nasional dan hukum internasional, serta untuk mengevaluasi bentuk tanggung jawab negara terhadap pekerja migran nonprosedural yang menghadapi masalah hukum. Metode penelitian yang diterapkan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang dimanfaatkan mencakup bahan hukum primer, seperti peraturan perundang-undangan nasional dan instrumen hukum internasional, serta bahan hukum sekunder, seperti buku dan jurnal hukum yang relevan. Teknik analisis dilakukan secara deskriptif-analitis untuk memberikan gambaran komprehensif tentang masalah hukum yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, pekerja migran nonprosedural masih berhak atas perlindungan hukum sesuai dengan prinsip hak asasi manusia, baik dalam kerangka hukum nasional maupun internasional. Namun, dalam penerapannya, perlindungan hukum tersebut belum sepenuhnya optimal karena adanya keterbatasan regulasi, hambatan yurisdiksi, serta status imigrasi pekerja migran di negara tujuan. Negara berkewajiban memberikan perlindungan melalui langkah preventif, seperti penguatan sistem penempatan dan pengawasan, serta langkah represif, seperti perlindungan konsuler, bantuan hukum, dan repatriasi bagi pekerja migran nonprosedural yang mengalami kesulitan. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan perlindungan pekerja migran yang lebih inklusif dan efektif untuk memastikan pemenuhan hak-hak pekerja migran nonprosedural.

Kata kunci (keyword): Perlindungan Hukum, Pekerja Migran Nonprosedural,

  Tanggung Jawab Negara

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI