DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENOLAKAN AKTA PERDAMAIAN DALAM MEDIASI LINGKUNGAN HIDUP MENURUT PERMA NOMOR 1 TAHUN 2023
PENGARANG:SITI NOOR AZIZAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-02-12


ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk Menganalisis pihak yang memiliki Kewenangan dalamPenolakanPengesahanAkta PerdamaiandalamMediasiLingkunganHidup menurut dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2023.Untuk Mengkaji Mekanisme Penolakan Pengesahan Akta Perdamaian dalam MediasiLingkunganHidup dengan menelaahsecaramendalamprosedur dantahapan yang ditetapkandalam PERMA Nomor 1Tahun 2023 .Jenis Penelitian yang digunakan penelitian. Sifat penelitian yang digunakan penelitian deskriptif, yaitu dengan memberikan pendapat dansaranpenelitidalammemberikanargumentasipenyelesaian masalah hukum yang diteliti.

Dari hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, Hakim pemeriksa perkara memiliki Kewenangan memberikan penolakan terhadap pengesahan akta perdamaian sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, terjadi apabila kesepakatan perdamaian terbukti bertentangan dengan peraturan perundang- undangan lingkungan hidup, mengabaikan kewajiban pemulihan lingkungan, menghilangkan atau mengurangi tanggung jawab pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan, serta merugikankepentingandan lingkungan hidup secara luas,. Kedua, Mekanisme penolakan akta perdamaian dalam sengketa lingkungan hidup melalui beberapa tahapan yaitu dimulai dengan adanya perkara yang telah terdaftar di pengadilan, kemudian Hakim akan menunjuk mediator, dilanjutkan dengan proses mediasi kedua belah pihak, Setelah kesepakatan perdamaian diajukan untuk pengesahan, hakim pemeriksa perkara wajib menilai substansi kesepakatan tersebut, termasuk kesesuaiannya dengan peraturan perundang- undangan lingkungan hidup, pemenuhan kewajiban pemulihan lingkungan, serta perlindungan terhadap kepentingan dan lingkungan hidup. Apabila kesepakatan perdamaian dinilai tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan dan merugikan kepentingan perlindungan lingkungan, hakim wajib menolak pengesahan akta.

 

 

KataKunci(Keywords):LingkunganHidup,Mediasi,AktaPerdamaian

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI