DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PENYALAHGUNAAN TEKNOLOGI ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI) DALAM PEMBUATAN KONTEN PORNOGRAFI DI MEDIA SOSIAL
PENGARANG:KAELA SYAWALIDA WARDANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-02-13


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan konten pornografi berbasis Artificial Intelligence sebagai alat bukti dalam hukum acara pidana serta mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap korban akibat penyalahgunaan teknologi

tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan doktrin hukum, yang didukung oleh studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Kajian difokuskan pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, serta mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap korban berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan peraturan

perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konten pornografi berbasis AI dapat dikualifikasikan sebagai alat bukti elektronik yang sah sepanjang memenuhi syarat formil dan materiil serta didukung oleh alat bukti lain dan keterangan ahli, khususnya ahli forensik digital. Namun, belum adanya pengaturan khusus mengenai deepfake menimbulkan tantangan pembuktian dan

menyebabkan perlindungan hukum terhadap korban belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang lebih adaptif dan responsif terhadap perkembangan teknologi Artificial Intelligence guna menjamin kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hukum yang komprehensif bagi korban.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI