DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP AHLI DALAM PENYELESAIAN PERKARA TATA USAHA NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
PENGARANG:GABRIELLA CHRISTINA TAMBAYONG
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-02-13


Ahli memiliki peran penting dalam pembuktian perkara Tata Usaha Negara (TUN) lingkungan hidup karena perkara tersebut sarat dengan aspek teknis dan ilmiah yang berada di luar kompetensi hukum hakim. Namun, keterlibatan ahli juga menempatkannya pada posisi yang rentan terhadap tekanan, intimidasi, maupun risiko hukum atas pendapat profesional yang disampaikan. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah mengakui ahli sebagai subjek perlindungan hukum, tetapi penerapannya secara normatif masih dibatasi pada perkara pidana. Sementara itu, hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara dan peraturan lingkungan hidup belum mengatur perlindungan hukum bagi ahli dalam perkara TUN lingkungan hidup, sehingga menimbulkan kekosongan norma. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan ahli sebagai subjek perlindungan hukum serta mengkaji perlindungan hukum terhadap ahli dalam penyelesaian perkara TUN lingkungan hidup. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan perlunya penguatan dan perluasan pengaturan perlindungan hukum bagi ahli agar mencakup perkara non-pidana, khususnya perkara TUN lingkungan hidup, guna menjamin independensi, rasa aman, dan kepastian hukum dalam proses peradilan.

 

Kata Kunci (keyword) : Perlindungan Hukum, Ahli, Tata Usaha Negara, Lingkungan Hidup

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI