DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEWENANGAN PENYIDIK MENGAKSES SISTEM ELEKTRONIK SESEORANG PADA SUATU TINDAKAN PENGGELEDAHAN DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM
PENGARANG:AHMADFAJAR FIRDAUS
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-02-13


ABSTRAK

Firdaus, AhmadFajar. 2025. Kewenangan Penyidik Mengakses Sistem Elektronik Seseorang Pada Suatu Tindakan Penggeledahan Dalam Perspektif Kepastian Hukum. Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing, Dr. Mulyani Zulaeha, S.H., M.H, 103 Halaman.

 

Tujuan dari penelitian tesis adalah untuk mengetahui kendala  yang dihadapi dalam proses penggeledahan pada saat penyidik harus mengakses sistem elektronik seseorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan bertujuan untuk mengetahui langkah yang dapat ditempuh oleh seseorang yang sistem elektronik miliknya di lakukan penggeledahan melalui proses pra peradilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dan juga dilakukan dengan inventarisasi dan identifikasi peraturan perundang-undangan serta klasifikasi dan sistematisasi bahan hukum sesuai permasalahan penelitian  dan menganalisa secara preskriptif. 

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan menggunakan penelitian kepustakaan serta merupakan penelitian yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang dilakukan dengan menelaah seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan isu hukum, diiringi dengan pendekatan konseptual yang didasarkan dari pandangan dan doktrin yang berkembang, serta pendekatan perbandingan yang dilakukan dengan menelaah perbandingan dengan negara lain mengenai isu yang dihadapi.

Pertama, masalah Normatif pengaturan mengenai penggeledahan sistem elektronik yang belum ada kejelasan menimbulkan kebingungan mengenai ketentuan baik dari cara dan teknisnya dan pertanggung-jawabannya sedangkan pada tataran praktik di lapangan telah terjadi penggeledahan sistem elektronik dengan menggunakan penafsiran bebas dari para penyidik yang tentunya bisa merugikan berbagai pihak yang digeledah sistem elektroniknya. Kedua, langkah hukum seperti apa yang bisa diambil oleh tersangka atau pihak yang telah digeledah sistem elektroniknya dan merasa mengalami kerugian dengan upaya paksa tersebut. Maka perlu pengaturan yang lebih komprehensif di masa yang akan datang untuk dapat mengatur dan menjaga hak dan kewenangan dari berbagai pihak.

 

 

Kata kunci : penggeledahan, sistem elektronik, pra peradilan. 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI