DIGITAL LIBRARY



JUDUL:IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG USAHA PENYELENGGARAAN KEGIATAN HIBURAN DAN REKREASI (Studi Kasus Hiburan PUB di Kota Banjarmasin)
PENGARANG:ANDHIKA WIGUNA BRIANTAMA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-02-13


Andhika Wiguna Briantama, 1810413210030, Implementasi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Dan Rekreasi (Studi Kasus Hiburan PUB di Kota Banjarmasin). Di Bimbing oleh Siti Mauliana Hairini, S.IP, M.A Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi dan mengetahui kendala implementasi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi di Kota Banjarmasin (Studi Kasus PUB). Penelitian ini menggunakan pendekatan yang bersifat deskriptif kualitatif. Informan penelitian ini ditentukan dengan teknik Triangulasi. Fokus dalam penelitian ini mengadopsi dari teori George C. Edward III dengan pengumpulan data yang melalui teknik obeservasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini melalui tiga alur yaitu analisis domain, analisis taksonomi, dan analisis komponensial. Hasil penelitian menemukan bahwa implementasi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi di Kota Banjarmasin belum berjalan optimal. Hambatan utama yang ditemukan mencakup kurang efektifnya komunikasi antar instansi, terbatasnya sumber daya pelaksana, lemahnya koordinasi birokrasi, serta rendahnya kesadaran hukum pelaku usaha. Selain itu, sosialisasi yang tidak merata, kebocoran informasi razia, serta minimnya partisipasi masyarakat turut memperlemah efektivitas kebijakan. Diperlukan upaya terpadu melalui penguatan kelembagaan, peningkatan koordinasi, sosialisasi intensif, dan pelibatan masyarakat agar implementasi perda lebih efektif dan berdampak positif bagi ketertiban di Kota Banjarmasin. Berdasarkan hal tersebut, maka disarankan pemerintah kota Banjarmasin dapat menambah jumlah personel serta melengkapi fasilitas pendukung Satpol PP untuk menunjang efektivitas pengawasan. Selain itu, perlu dibentuk forum komunikasi antara masyarakat dan pemerintah guna mendorong keterlibatan publik dalam pengawasan sosial. Para pelaku usaha juga diimbau untuk mematuhi aturan yang berlaku, khususnya mengenai batas waktu operasional, demi mendukung terciptanya ketertiban dan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah. Kata kunci: Implementasi, Peraturan Kegiatan Hiburan, Kota Banjarmsin 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI