DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | Implementasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Dalam Penyelesaian Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri Banjarmasin | |
| PENGARANG | : | FAKHRIYANI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-02-17 |
ABSTRAK
Fakhriyani. Desember 2025. . IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG (PERMA) NOMOR 4 TAHUN 2019 DALAM PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA MELALUI E-LITIGATION DI PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN. Skripsi , Program Sarjana Program Studi Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 50 Halaman. Pembimbing Dr. Noor Hafidah, S.H.M.Hum.
Negara Indonesia menegaskan dirinya sebagai negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, yang menuntut adanya penyelenggaraan peradilan yang menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh warga negara. Dalam konteks perdata, kebutuhan akan mekanisme penyelesaian sengketa yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan melatarbelakangi terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 yang kemudian disempurnakan melalui PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan Gugatan Sederhana melalui e-Litigasi di Pengadilan Negeri Banjarmasin serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris melalui studi peraturan perundang-undangan yang relevan serta wawancara dengan Hakim dan pihak Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 di Pengadilan Negeri Banjarmasin telah berjalan sesuai prosedur, meliputi tahapan pendaftaran, pemeriksaan, pembuktian, hingga putusan dengan batas waktu penyelesaian maksimal 25 hari. Pemanfaatan e-Court dan e-Litigasi terbukti memberikan manfaat berupa efisiensi waktu dan biaya, peningkatan aksesibilitas, transparansi proses, serta efektivitas manajemen perkara. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi beberapa kendala, antara lain kesenjangan infrastruktur digital, keterbatasan kemampuan teknologi para pihak, perubahan budaya kerja aparatur, serta tantangan keamanan data elektronik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan infrastruktur teknologi informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, sosialisasi berkelanjutan, serta penguatan sistem keamanan data agar tujuan peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan dapat terwujud optimal.
Kata Kunci (Keyword) : Gugatan Sederhana; PERMA No. 4 Tahun 2019; Mahkamah Agung; E-Court; E-Litigasi; Pengadilan Negeri Banjarmasin; Efisiensi Peradilan.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI