DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 45 TAHUN 2020 TENTANG PENGGUNAAN SEPEDA LISTRIK DI KOTA BANJARBARU | |
| PENGARANG | : | TRISTA ERWANDA WARASTIKA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-02-18 |
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang penggunaan sepeda listrik di lalu lintas Kota Banjarbaru serta peran Dinas Perhubungan dan aparat penegak hukum dalam mengawasi dan menegakkan aturan tersebut. Meningkatnya penggunaan sepeda
listrik sebagai sarana transportasi alternatif menimbulkan berbagai permasalahan hukum dan keselamatan lalu lintas, terutama ketika sepeda listrik digunakan di jalan umum yang dilalui kendaraan bermotor. Oleh karena itu, diperlukan kajian empiris untuk mengetahui sejauh mana ketentuan normatif tersebut diterapkan dalam praktik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian hukum empiris. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, jurnal, dan buku hukum, serta wawancara dengan pihak
Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru dan aparat Kepolisian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 di Kota Banjarbaru belum berjalan secara optimal. Hal ini ditandai dengan masih banyaknya penggunaan sepeda listrik yang tidak sesuai dengan ketentuan,
seperti penggunaan di jalan raya, pengendara anak di bawah umur, serta kurangnya perlengkapan keselamatan. Dinas Perhubungan dan aparat penegak hukum telah melakukan pengawasan dan imbauan kepada masyarakat, namun pelaksanaannya masih terbatas karena rendahnya sosialisasi, keterbatasan sarana pendukung, serta belum adanya regulasi turunan di tingkat daerah yang mengatur sanksi secara tegas. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif serta meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas terkait penggunaan sepeda listrik.
Kata Kunci: Sepeda Listrik, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, Penegakan Hukum, Lalu Lintas.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI