DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN DENGAN JAMINAN SERTIFIKAT HAK MILIK PIHAK KETIGA | |
| PENGARANG | : | DIMAS ANANTA PRATAMA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-02-18 |
Perjanjian kredit perbankan pada umumnya mensyaratkan adanya suatu jaminan untuk memperoleh fasilitas kredit serta memberikan perlindungan hukum bagi kreditur apabila debitur wanprestasi. Jaminan atas benda tidak bergerak, seperti tanah seharusnya dibebani Hak Tanggungan sesuai Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 sebagai instrumen yang memberikan kepastian dan kekuatan eksekutorial. Namun, dalam praktik perbankan terdapat penyimpangan prosedur, khususnya ketika Sertifikat Hak Milik pihak ketiga diserahkan sebagai jaminan tanpa pengikatan secara Hak Tanggungan. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum perjanjian kredit dengan jaminan milik pihak ketiga tanpa Akta Pemberian Hak Tanggungan, Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, maupun pendaftaran Hak Tanggungan, serta menganalisis akibat hukumnya bagi para pihak. Penelitian ini melalui pendekatan yuridis normatif berdasarkan peraturan perundang-undangan, doktrin, dan Putusan Pengadilan, penelitian ini menemukan bahwa penyerahan sertifikat tanpa pengikatan jaminan sangat bertentangan dengan prinsip kehati-hatian perbankan dan tidak memenuhi asas publisitas serta kepastian hukum dalam jaminan kebendaan. Perjanjian yang dilakukan oleh kreditur dan debitur tetap sah karena memenuhi syarat sahnya perjanjian, namun terhadap perjanjian jaminan yang memuat Akta Pemberian Hak Tanggungan, Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, dan pendaftaran pada Kantor Pertanahan tidak dilakukan oleh pihak bank sehingga menyebabkan jaminan kehilangan kekuatan eksekutorial karena pada dasarnya hak tersebut tidak pernah lahir, sehingga bank tidak dapat melakukan eksekusi langsung terhadap objek yang dijadikan jaminan ketika terjadi wanprestasi dan bank diposisikan sebagai kreditur konkuren yang memiliki kedudukan yang sejajar dengan kreditur lain dan tidak mendapat keistimewaan dari hukum. Di sisi lain, akibat hukum terhadap pemilik sertifikat yang tidak memiliki hubungan hukum yang tegas dengan kreditur maupun debitur, berpotensi menimbulkan sengketa baik secara perdata maupun pidana terkait keabsahan jaminan dan tanggung jawab pihak ketiga. Dengan demikian, praktik pengikatan jaminan yang tidak sesuai prosedur melemahkan posisi kreditur dan menciptakan ketidakpastian bagi semua pihak. Kata Kunci (keyword): Perjanjian Kredit, Hak Tanggungan, Sertifikat Hak Milik Pihak Ketiga
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI