DIGITAL LIBRARY



JUDUL:MODEL PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK INFORMED CONSENT PASIEN GANGGUAN JIWA DALAM SISTEM PELAYANAN KESEHATAN DI INDONESIA
PENGARANG:MUHAMMAD RAQIB
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-02-18


RAQIB, MUHAMMAD. 2025. “MODEL PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK INFORMED CONSENT PASIEN GANGGUAN JIWA DALAM SISTEM PELAYANAN KESEHATAN DI INDONESIA . Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing : Dr. H. Rudi Indrawan, S.H., M.H. ...... Halaman.

 

ABSTRAK

 

Kata Kunci : Informed Consent , Pasien Gangguan Jiwa , Perlindungan Hukum

Tujuan penelitian tesis yang berjudul Model Perlindungan Hukum terhadap Hak Informed Consent Pasien Gangguan Jiwa dalam Sistem Pelayanan Kesehatan di Indonesia Permasalahan kesehatan jiwa di Indonesia merupakan isu yang semakin penting seiring meningkatnya prevalensi gangguan jiwa dari tahun ke tahun. Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2023, prevalensi gangguan jiwa berat seperti skizofrenia naik menjadi 9,2 per mil, meningkat dari 7 per mil pada tahun 2018. Selain itu, gangguan mental emosional pada penduduk usia di atas 15 tahun meningkat dari 9,8% menjadi 14,5%. Kondisi ini mencerminkan urgensi pembenahan sistem perlindungan hukum dalam pelayanan kesehatan jiwa, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak pasien gangguan jiwa dalam pengambilan keputusan medis.

Pasien dengan gangguan jiwa tergolong sebagai kelompok rentan dalam sistem pelayanan kesehatan. Mereka kerap kali dianggap tidak mampu untuk membuat keputusan medis secara mandiri, dan dalam praktiknya dikesampingkan dari proses pemberian informed consent. Padahal, secara normatif, hak atas informed consent merupakan bagian dari prinsip otonomi pasien yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan nasional seperti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Selain itu, Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 19 Tahun 2011 juga menegaskan bahwa penyandang disabilitas, termasuk penyandang disabilitas mental, harus diakui secara penuh sebagai subjek hukum yang memiliki kapasitas hukum yang sama dengan orang lain dalam semua aspek kehidupan.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji secara yuridis dan empiris bagaimana pelaksanaan dan perlindungan hukum terhadap hak informed consent pasien gangguan jiwa dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. Penelitian ini secara khusus bertujuan untuk (1) menganalisis kesesuaian norma hukum yang berlaku dengan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia bagi pasien gangguan jiwa, (2) menilai implementasi hukum di lapangan pada fasilitas kesehatan jiwa, dan (3) merumuskan model perlindungan hukum yang menjamin hak pasien gangguan jiwa atas informed consent secara adil dan setara.

Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan nasional dan instrumen internasional yang relevan, serta pendapat ahli hukum. Sementara pendekatan yuridis empiris dilakukan dengan studi lapangan di beberapa rumah sakit jiwa di Kalimantan Selatan, wawancara dengan tenaga medis, dan observasi terhadap praktik pemberian informed consent. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif, untuk melihat kesenjangan antara norma dan pelaksanaannya di lapangan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan informed consent terhadap pasien gangguan jiwa belum dilaksanakan secara maksimal. Banyak rumah sakit belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) khusus untuk pasien gangguan jiwa dalam proses persetujuan tindakan medis. Tenaga medis sering kali menggunakan penilaian subjektif terhadap kapasitas pasien, tanpa adanya alat ukur yang terstandardisasi untuk mengevaluasi kapasitas fungsional pasien secara tepat. Akibatnya, pengambilan keputusan lebih sering diserahkan kepada keluarga atau wali pasien, sementara pasien sendiri tidak dilibatkan, meskipun dalam kondisi yang memungkinkan untuk memberi persetujuan secara sadar dan rasional.

Terdapat pula kekosongan hukum dalam pengaturan teknis mengenai penilaian kapasitas mental dan dukungan pengambilan keputusan (supported decision-making/SDSM). Hal ini bertentangan dengan prinsip dalam CRPD yang menyatakan bahwa negara harus memberikan dukungan yang diperlukan kepada individu dalam menggunakan kapasitas hukum mereka. Sistem hukum Indonesia masih menganut paradigma substituted decision-making (pengganti keputusan), di mana wali atau keluarga bertindak menggantikan kehendak pasien, bukan sebagai pendamping dalam pengambilan keputusan. Hal ini diperparah oleh keberadaan Pasal 433 KUHPerdata yang mendiskriminasi penyandang disabilitas mental dengan menyatakan bahwa orang dalam pengampuan tidak memiliki kapasitas hukum.

Penelitian ini merekomendasikan model perlindungan hukum yang berbasis pada pendekatan hak asasi manusia dan prinsip otonomi pasien. Model ini mencakup: (1) pengakuan dan penilaian kapasitas fungsional individual melalui alat ukur yang objektif dan terstandar, seperti MacCAT-CR; (2) penerapan sistem supported decision-making (SDM) yang memungkinkan pasien tetap menjadi subjek utama dalam pengambilan keputusan dengan bantuan pendamping terpercaya; (3) revisi regulasi yang diskriminatif, seperti KUHPerdata Pasal 433; serta (4) pelatihan hukum dan etika kepada tenaga medis untuk meningkatkan literasi mereka terhadap hak pasien gangguan jiwa.

Kesimpulannya, perlindungan hukum terhadap hak informed consent bagi pasien gangguan jiwa di Indonesia belum optimal dan masih membutuhkan reformasi baik dari sisi norma, kelembagaan, maupun budaya praktik di lapangan. Dengan mengadopsi prinsip-prinsip human rights-based approach, sistem pelayanan kesehatan di Indonesia diharapkan dapat menjamin hak setiap pasien, termasuk mereka yang mengalami gangguan jiwa, secara setara dan bermartabat. Perlindungan hukum yang efektif tidak hanya berfungsi sebagai alat kendali, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap martabat kemanusiaan pasien yang selama ini termarjinalkan dalam sistem kesehatan.

 


 

RAQIB, MUHAMMAD. 2025.Legal Protection Model for the Right to Informed Consent of Mental Health Patients in the Indonesian Health Care System”. Master of Law Program, faculty of Law, Lambung Mangkurat University. Advisor: Dr. H. Rudi Indrawan, S.H., M.H. ….. Pages.

 

 

ABSTRACT

 

Keywords: Informed Consent , Mental Healt Patients , Legal Protection

 

The aim of the thesis research entitled Legal Protection Model for the Right to Informed Consent of Mental Health Patients in the Indonesian Health Care System

The issue of mental health in Indonesia is becoming increasingly critical, in line with the rising prevalence of mental disorders over the years. According to the 2023 Basic Health Research (Riskesdas) report, the prevalence of severe mental disorders such as schizophrenia has increased to 9.2 per mille, up from 7 per mille in 2018. Additionally, emotional mental disorders among individuals aged over 15 years have risen from 9.8% to 14.5%. These figures highlight the urgent need to reform the legal protection system within mental health services, particularly concerning the rights of mental health patients in making medical decisions.

Patients with mental disorders are considered a vulnerable group within the health care system. They are often presumed incapable of making autonomous medical decisions and are frequently excluded from the process of giving informed consent. However, normatively, the right to informed consent is part of a patient’s autonomy principle, as guaranteed under various national regulations such as Law No. 36 of 2009 on Health, Law No. 17 of 2023 on Health, Law No. 18 of 2014 on Mental Health, and Law No. 8 of 2016 on Persons with Disabilities. Furthermore, the Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), which Indonesia ratified through Law No. 19 of 2011, affirms that persons with disabilities—including those with mental disabilities—must be fully recognized as legal subjects with equal legal capacity in all areas of life.

This study aims to examine, both juridically and empirically, how the implementation and legal protection of the right to informed consent for mental health patients are carried out within Indonesia’s health care system. Specifically, the objectives are: (1) to analyze the compatibility of existing legal norms with human rights principles for mental health patients; (2) to assess the legal implementation in mental health care facilities; and (3) to formulate a legal protection model that ensures the right to informed consent is upheld fairly and equally for mental health patients.

This research adopts both normative and empirical juridical approaches. The normative juridical approach involves reviewing national legislation, relevant international instruments, and legal scholarly opinions. Meanwhile, the empirical juridical approach is conducted through field studies at several mental hospitals in South Kalimantan, interviews with medical personnel, and direct observation of informed consent practices. The collected data were analyzed qualitatively to identify gaps between normative provisions and their actual implementation.

The findings reveal that the implementation of informed consent for mental health patients remains suboptimal. Many hospitals lack Standard Operating Procedures (SOPs) specifically addressing the informed consent process for mental health patients. Medical personnel often rely on subjective assessments of patients’ decision-making capacity, in the absence of standardized tools for evaluating functional mental capacity. Consequently, decision-making is often delegated to family members or legal guardians, while the patients themselves are excluded, even when they are capable of making conscious and rational decisions.

There is also a legal vacuum regarding technical regulations for assessing mental capacity and implementing supported decision-making (SDM) mechanisms. This contradicts the principles laid out in the CRPD, which obliges states to provide the necessary support for individuals to exercise their legal capacity. Indonesia’s legal system still adheres to the substituted decision-making paradigm, where family members or guardians make decisions on behalf of the patient, rather than serving as supporters in decision-making processes. This issue is exacerbated by Article 433 of the Indonesian Civil Code, which discriminates against persons with mental disabilities by declaring that those under guardianship lack legal capacity.

This study recommends a legal protection model based on a human rights-based approach and the principle of patient autonomy. The model includes: (1) recognition and individual functional capacity assessment using objective and standardized tools, such as the MacCAT-CR; (2) implementation of supported decision-making systems that enable patients to remain the principal decision-makers with assistance from trusted supporters; (3) revision of discriminatory regulations such as Article 433 of the Civil Code; and (4) legal and ethical training for medical personnel to enhance their literacy regarding the rights of mental health patients.

In conclusion, legal protection for the right to informed consent among mental health patients in Indonesia remains inadequate and requires comprehensive reform in terms of legal norms, institutional arrangements, and practical culture in health services. By adopting a human rights-based approach, Indonesia’s health care system is expected to guarantee the rights of all patients, including those with mental health conditions, equally and with dignity. Effective legal protection should not only serve as a regulatory mechanism but also as a form of respect for the human dignity of patients who have long been marginalized in the health care system.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI