DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PENYELESAIAN PIDANA PERTAMBANGAN DALAM RANGKA PEMBANGUNAN PERTAMBANGAN BERKELANJUTAN | |
| PENGARANG | : | ROSYANTO YUDHA HERMAWAN | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-02-24 |
ABSTRAK
Indonesia sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam memiliki sektor pertambangan mineral dan batubara yang berperan strategis dalam pembangunan nasional. Namun, kegiatan pertambangan juga berpotensi menimbulkan berbagai tindak pidana yang berdampak serius terhadap lingkungan hidup dan masyarakat. Penegakan hukum pidana pertambangan selama ini cenderung berorientasi pada pendekatanrepresifmelaluijalurlitigasi,yangdalampraktiknyabelumsepenuhnya mampu memulihkan kerusakan lingkungan serta mewujudkan keadilan substantif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penyelesaian perkara tindak pidana pertambangan mineral dan batubara yang berkeadilan berdasarkan pendekatanRestorativeJustice,mengkajikarakteristikpenyelesaianperkarapidana pertambangan yang berkaitan dengan perusakan lingkungan, serta merumuskan model pengembangan penyelesaian perkara tindak pidana pertambangan dalam rangka pembangunan pertambangan berkelanjutan di masa mendatang.
Penelitianinimenggunakanmetodepenelitianhukumnormatifdenganpendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan Restorative Justice relevan untuk diterapkan dalam penyelesaian perkara tindak pidana pertambangan karena mampu mengakomodasi pemulihan lingkungan, perlindungan masyarakat terdampak, serta tanggung jawab pelaku secara lebih komprehensif. Karakteristik tindakpidanapertambanganyangbersifatkolektif,berdampakjangkapanjang,dan melibatkan lingkungan sebagai korban menuntut pendekatan penyelesaian yang melampaui pemidanaan konvensional. Oleh karena itu, penelitian ini merumuskan model penyelesaian perkara tindak pidana pertambangan berbasis Restorative Justice yang menempatkan keadilan restoratif sebagai prinsip penegakan hukum pidana sektoral, diterapkan secara selektif, terukur, dan berada dalam pengawasan negara.
Kebaruanpenelitianiniterletakpadaperumusanmodelpenyelesaianperkaratindak pidana pertambangan mineral dan batubara yang mengintegrasikan Restorative Justice dengan tujuan pembangunan pertambangan berkelanjutan, melalui adopsi selektif dan modifikasi praktik dari Selandia Baru. Model ini diharapkan dapat menjadidasarpembaruankebijakanhukumpidanapertambangandiIndonesiayang berorientasi pada pemulihan lingkungan, keadilan ekologis, dan keberlanjutan sumber daya alam.
Kata kunci: tindak pidana pertambangan, lingkungan hidup, pembangunan berkelanjutan, penegakan hukum pidana.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI